Religi

Antrean Haji Tinggal 14 Tahun, Lalu Apa?

Penulis: Mushonifin
Bagikan
Antrean Haji Tinggal 14 Tahun, Lalu Apa?
Antrean Haji Tinggal 14 Tahun, Lalu Apa?

Oleh: Prof. Dr. Imam Taufiq
Guru Besar UIN Walisongo Semarang; Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah

KABARSAHABAT.ID - Kabar dari Istana, Senin (28/9/2026), terasa seperti oase bagi jutaan keluarga Muslim yang bertahun-tahun menyisihkan rezeki demi bisa bersimpuh di depan Ka'bah.

Usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah mengumumkan bahwa antrean haji yang semula mencapai 49 tahun, kemudian menyusut menjadi 26 tahun, kini rata-rata tinggal 14 tahun.

Tentu, kabar ini patut disyukuri. Tetapi justru karena merupakan kabar gembira, ada baiknya kita menelaahnya dengan kepala dingin. Setelah antrean menjadi 14 tahun, lalu apa?

Angka tersebut lahir dari apa yang dalam bahasa kebijakan disebut sebagai bersih-bersih data. Dari 5,7 juta nama dalam antrean, sekitar 400 ribu dinyatakan tidak valid. Sebagian diduga merupakan calon jemaah yang telah wafat, sementara sebagian lainnya tercatat ganda.

Wakil Menteri Haji dan Umrah menaksir dana setoran awal yang terkait dengan data tersebut mencapai Rp10 triliun. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai lembaga yang berwenang mengelola setoran awal beserta hasil investasinya, memastikan dana tersebut masih utuh.

Sayangnya, kepastian semacam itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Berapa sebenarnya jumlah calon jemaah yang telah wafat, dan berapa yang sekadar tercatat ganda? Di rekening mana dana tersebut tersimpan, dan ke mana nilai manfaatnya mengalir selama ini? Bagaimana ahli waris diberi tahu, serta berapa lama mereka harus menunggu pengembalian setoran atau pelimpahan porsi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kecurigaan. Itu adalah hak jemaah atas amanah yang telah mereka titipkan.

Perlu dicatat pula, angka 14 tahun tersebut merupakan rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini, bukan perkiraan masa tunggu bagi mereka yang baru mendaftar pekan ini.

Jika perbedaan tersebut tidak dijelaskan secara terang, kabar gembira justru berpotensi berubah menjadi harapan palsu.

Kabarnya, Presiden juga telah memerintahkan audit forensik terhadap keuangan haji. Jika benar demikian, momentum ini semestinya digunakan untuk membuka data antrean dan dana setoran secara berkala, berdasarkan provinsi, serta dapat diakses oleh publik.

Istiṭā'ah Institusional

Musim haji 2026, yang menjadi musim pertama di bawah Kementerian Haji dan Umrah, sesungguhnya meninggalkan sejumlah catatan baik. Angka jemaah wafat turun hampir separuh, sementara indeks kepuasan jemaah versi Badan Pusat Statistik mencapai 83,28.

Namun, catatannya juga cukup menggemaskan karena sejumlah cerita lama kembali terulang. Kamar hotel tidak sesuai kapasitas, fasilitas rusak, jemaah terpisah dari keluarga, hingga kondisi tenda Mina yang berjejal.

Menteri Haji dan Umrah bahkan mengaku "jauh dari puas" terhadap pelaksanaan layanan di Mina.

Jika direnungkan sejenak, persoalan tersebut mengajak kita membaca kembali konsep istiṭā'ah sebagaimana diajarkan dalam kitab-kitab tafsir yang akrab di pesantren.

Ketika menafsirkan QS Āli 'Imrān [3]: 97, "(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana", Tafsīr al-Jalālain mengaitkan frasa istaṭā'a ilaihi sabīlā dengan hadis riwayat al-Hakim mengenai bekal dan kendaraan (az-zād war-rāḥilah).

Syaikh Ahmad aṣ-Ṣāwī dalam Ḥāsyiyah-nya atas al-Jalālain memperluas makna tersebut, yakni kemampuan untuk sampai ke tempat tujuan tanpa kesulitan berat, dengan jiwa dan harta dalam keadaan aman.

Sementara itu, Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsīr Marāḥ Labīd menegaskan bahwa istiṭā'ah mencakup kecukupan bekal, keamanan perjalanan, serta nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan hingga jemaah kembali (wujūd az-zād war-rāḥilah wan-nafaqah lil-'iyāl ilar-rujū').

Menariknya, hari ini "kendaraan" dan "keamanan jalan" tidak lagi sepenuhnya berada di tangan jemaah. Semuanya turut ditentukan oleh kuota, visa, kontrak syarikah, maskapai, hingga petak tenda di Arafah dan Mina.

Artinya, sebagian beban istiṭā'ah telah berpindah ke pundak negara. Inilah yang saya sebut sebagai istiṭā'ah institusional.

QS al-Baqarah [2]: 197 menguatkannya dengan perintah wa tazawwadū, berbekallah.

Menurut Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, ayat tersebut turun berkenaan dengan sebagian penduduk Yaman yang berhaji tanpa membawa bekal sehingga akhirnya menjadi beban bagi orang lain.

Pesannya bagi negara sebenarnya jelas: jangan memberangkatkan jemaah tanpa bekal sistem yang kuat dan teruji.

Bekal itu harus disiapkan secara matang sejak sekarang, bukan ketika kloter pertama mendarat di Madinah, apalagi setelah masalah datang.

Full-Speed yang Terukur

Arab Saudi telah menetapkan lini masa haji 2027 secara disiplin, tanpa dispensasi. Konsekuensinya, pemerintah harus bergerak cepat sekaligus terukur.

Perjanjian pengaturan urusan haji dan kontrak maskapai mesti rampung pada 8 November 2026. Sementara kontrak paket layanan melalui Nusuk Masar paling lambat 23 Januari 2027.

Uang muka Rp4 triliun yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah untuk mengamankan posisi tenda patut didukung, sepanjang pengawasannya dilakukan secara terbuka.

Ada baiknya Kementerian Haji dan Umrah merilis dasbor kesiapan secara berkala agar publik mengetahui kontrak mana yang sudah ditandatangani, mana yang belum, serta apa pokok kesepakatan masing-masing.

Hal yang sama berlaku untuk biaya.

Usulan BPIH 2027 rata-rata Rp107,34 juta, atau naik sekitar Rp19,9 juta, dengan komposisi awal porsi jemaah 40 persen dan nilai manfaat 60 persen.

Presiden kemudian menyarankan komposisi sekitar 52 berbanding 48 agar tidak memberatkan calon jemaah.

Kepastian angka ini jangan sampai terlambat, sebab pada musim lalu pelunasan tahap kedua hanya berlangsung selama sepekan dan tahap ketiga hanya tiga hari.

Perlu diingat pula, nilai manfaat bersumber dari dana jutaan jemaah yang masih mengantre. Karena itu, setiap rupiahnya merupakan amanah lintas generasi.

Istiṭā'ah kesehatan pun harus dituntaskan dari hulu.

Pemeriksaan kesehatan semestinya selesai sebelum pelunasan. Hasil pemeriksaan puskesmas perlu diaudit secara acak, sementara jemaah yang tertunda keberangkatannya harus mendapatkan kepastian mengenai porsi, dana, serta pilihan badal.

Begitu pula dengan data penempatan yang harus dikunci lebih awal.

Kasus jemaah yang terpisah dari pasangan dan pendampingnya pada 2026 bermula dari data yang tidak sinkron. Karena itu, sebelum batas input data pada 28 Januari 2027, data mahram, pendamping lansia, dan kloter harus sudah terintegrasi dengan kontrak hotel.

Manasik juga perlu memuat skenario pergerakan Armuzna, termasuk murūr dan tanāzul, sehingga jemaah tidak gamang ketika berada di lapangan.

Pada akhirnya, seluruh bekal tersebut bermuara pada petugas.

Mulai 2027, seluruh PPIH, termasuk petugas daerah, wajib mengikuti diklat terpusat selama sebulan. Ini merupakan langkah maju, sebab evaluasi musim lalu memperlihatkan adanya jurang cukup lebar antara petugas yang terlatih dan petugas daerah yang masih bekerja dengan pola lama.

Sayangnya, jumlah petugas kabarnya tidak ditambah, padahal jemaah lansia dan berisiko tinggi masih dominan.

Rasio petugas per sektor, terutama di Armuzna, perlu dihitung ulang dan kinerja mereka dievaluasi secara terbuka.

Al-Qur'an telah memberikan ukurannya dalam QS al-Qaṣaṣ [28]: 26: al-qawiyy al-amīn, yakni yang kuat dan dapat dipercaya.

Tak kalah penting, rantai layanan haji sangat panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Haji Arab Saudi, syarikah, maskapai, petugas kloter, hingga keluarga di tanah air.

Apabila di antara mereka terjadi problem komunikasi, jemaahlah yang akan menanggung akibatnya.

Di sinilah dibutuhkan satu pusat komando data yang efektif, satu kanal informasi resmi, serta protokol pengaduan dengan batas waktu respons yang jelas.

Jadi, setelah antrean berubah menjadi 14 tahun, lalu apa?

Jawabannya bukan pada angka, melainkan pada persiapan yang matang dan terukur.

Kontrak harus tuntas sebelum tenggat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah harus berangkat dalam keadaan sehat, dengan data dan dana yang transparan. Petugas yang terlatih harus bekerja dalam satu pintu komunikasi.

Sebab pada akhirnya, sebagaimana diingatkan QS al-Ḥajj [22]: 27, panggilan haji adalah panggilan Allah. Sedangkan mempersiapkan pelaksanaan yang nyaman dan teratur, sekaligus memenuhi syarat, rukun, wajib, serta sunnah haji bagi para tamu-Nya, merupakan amanah negara yang harus diwujudkan dengan penuh tanggung jawab.

Wallāhu a'lam.


Penulis: Mushonifin
Editor: mushonifin

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 7 dari 19
← 6 7 8 →