Ekonomi

Bukan Sekadar Tanggul Beton, Hybrid Sea Wall di Sayung Disiapkan Pulihkan Daratan Pesisir Demak

Penulis: Mushonifin
Bagikan
Bukan Sekadar Tanggul Beton, Hybrid Sea Wall di Sayung Disiapkan Pulihkan Daratan Pesisir Demak
Bukan Sekadar Tanggul Beton, Hybrid Sea Wall di Sayung Disiapkan Pulihkan Daratan Pesisir Demak

KABARSAHABAT.ID – Upaya mengatasi abrasi di pesisir Kabupaten Demak mulai diarahkan pada perpaduan pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekosistem pantai. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan konsep hybrid sea wall di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, dengan menggabungkan struktur beton dan pertumbuhan mangrove untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir.

Pembangunan sepanjang kurang lebih 930 meter itu tidak hanya ditujukan untuk meredam gelombang laut dan mengurangi banjir rob. Dalam jangka panjang, keberadaan tanggul tersebut juga diharapkan membantu memulihkan garis pantai yang terkikis akibat abrasi melalui proses penangkapan sedimen oleh vegetasi mangrove.

Kepala Bidang Sungai, Bendungan, dan Pantai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Andis Setiyo Septiyantok, mengatakan konsep tersebut dirancang agar bangunan fisik dapat mendukung terbentuknya perlindungan alami di kawasan pesisir.

Menurutnya, konstruksi beton berfungsi sebagai penahan awal gelombang laut sekaligus melindungi mangrove agar dapat tumbuh dengan baik. Setelah berkembang, vegetasi tersebut diharapkan mampu menjadi lapisan perlindungan tambahan bagi pantai.

“Bis-bis beton ini untuk menahan gelombang laut. Nanti di belakangnya akan ditumbuhi mangrove-mangrove, yang diharapkan bisa menahan gelombang laut, menahan abrasi, dan mengembalikan garis pantai atau tanah yang hilang,” ujar Andis, Selasa (20/10/2026).

Dia menjelaskan, pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan pendekatan nature-based solution atau solusi berbasis alam. Metode ini menggabungkan rekayasa konstruksi dengan pemulihan lingkungan untuk menghasilkan perlindungan pesisir yang berkelanjutan.

Andis menilai penanaman mangrove tanpa perlindungan awal menghadapi tantangan ketika tanaman masih berukuran kecil dan belum cukup kuat menghadapi gelombang. Karena itu, keberadaan struktur beton diharapkan memberi kesempatan bagi mangrove untuk tumbuh hingga mampu menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal.

“Kalau mangrove saja yang ditanam, otomatis nanti tidak bisa sampai besar. Harapannya, ini sebagai pelindung agar mangrovenya bisa besar, kemudian menjadi pelindung alami terhadap pantai-pantai kita,” jelasnya.

Selain meredam gelombang, mangrove diharapkan membantu menangkap sedimen yang terbawa arus. Endapan tersebut dapat mendukung pembentukan daratan secara bertahap, sehingga kawasan yang mengalami pengikisan memiliki peluang untuk pulih.

Dari sisi konstruksi, proyek di Desa Surodadi memiliki panjang total sekitar 930 meter. Pekerjaan terdiri atas bangunan utama sepanjang kurang lebih 700 meter serta bangunan groin atau pemecah gelombang dengan panjang lebih dari 200 meter. Pembangunan ditargetkan selesai pada 26 November 2026.

Meski demikian, proyek yang berjalan saat ini baru menjadi bagian awal dari rencana penanganan pesisir yang lebih luas. Andis menyebut desain penanganan kawasan tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar 10 kilometer.

Pelaksanaan lanjutan akan menyesuaikan usulan program dan ketersediaan anggaran. Pemprov Jateng berharap pembangunan dapat diteruskan secara bertahap hingga menjangkau lebih banyak wilayah yang menghadapi ancaman abrasi.

“Harapannya bisa dibangun secara menyeluruh, agar menjadi solusi terkait abrasi di sini,” terangnya.

Desa Surodadi Dorong Perlindungan Diperluas

Kepala Desa Surodadi, Supriyanto, menyambut baik pembangunan tanggul pantai tersebut. Dia menilai infrastruktur ini menjadi langkah penting dalam melindungi wilayah pesisir yang selama ini menghadapi ancaman abrasi.

Pemerintah desa bersama masyarakat turut mendukung pelaksanaan pekerjaan, termasuk membantu kelancaran pembangunan dan distribusi material di lapangan.

Namun, Supriyanto berharap pemerintah melanjutkan proyek tersebut karena kebutuhan perlindungan di wilayah desanya diperkirakan mencapai sekitar dua kilometer. Dengan pembangunan tahap sekarang yang baru mencapai 930 meter, masih terdapat kawasan yang membutuhkan penanganan serupa.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan ini. Harapan kami, pembangunan hybrid sea wall dilanjutkan, karena sangat membantu mengurangi abrasi, paling tidak agar kami tetap bisa bertahan dengan baik seperti dulu,” ungkapnya.

Menurut Supriyanto, persoalan abrasi tidak hanya terjadi di Desa Surodadi. Sejumlah wilayah pesisir lain di Kabupaten Demak, seperti Kecamatan Karangtengah, Bonang, dan Wedung, juga menghadapi ancaman yang sama.

Karena itu, dia berharap program perlindungan pantai direncanakan secara menyeluruh agar setiap kawasan yang membutuhkan penanganan memperoleh perhatian sesuai tingkat ancamannya.

“Kami berharap penanganan abrasi dilakukan secara menyeluruh, agar perlindungan di satu kawasan tidak membuat wilayah pesisir lain luput dari perhatian,” katanya.

Supriyanto juga menekankan bahwa pembangunan fisik perlu disertai upaya pelestarian lingkungan. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam penanaman dan perawatan mangrove agar fungsi perlindungan alami dapat berkembang secara berkelanjutan.

Pemerintah Desa Surodadi menyatakan siap mengajak warga terlibat dalam kegiatan mitigasi untuk mendukung upaya perlindungan pesisir.

“Kami mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini,” tandasnya.

Melalui pendekatan yang menggabungkan beton dan mangrove, pembangunan hybrid sea wall diharapkan tidak hanya menjadi penghalang gelombang laut, tetapi juga mendukung pemulihan ekosistem pesisir. Keberlanjutan proyek dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menghadapi ancaman abrasi di Kabupaten Demak.


Penulis: Mushonifin
Editor: mushonifin

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 6 dari 19
← 5 6 7 →