Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 3 November 2026 Naik, 1 Gram Rp 2,541 Juta

Penulis: Zaenal
Bagikan
Emas Antam. Harga emas Antam hari ini Selasa 3 November 2026 naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.541.000 per gram. Buyback emas Antam melonjak Rp 25.000 ke Rp 2.311.000. (Dok/Ist)
Emas Antam. Harga emas Antam hari ini Selasa 3 November 2026 naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.541.000 per gram. Buyback emas Antam melonjak Rp 25.000 ke Rp 2.311.000. (Dok/Ist)

KABARSAHABAT.ID – Harga emas Antam hari ini, Selasa (3/11/2026), mengalami kenaikan. 

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam naik Rp 10.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan daftar harga Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp 2.541.000. 

Kenaikan ini menjadi kabar positif bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penguatan lebih besar. 

Harga buyback hari ini berada di level Rp 2.311.000 per gram, naik Rp 25.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Harga Emas Dunia Ikut Menguat

Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan pergerakan harga emas dunia. 

Pada perdagangan sebelumnya, harga emas di pasar spot ditutup pada US$ 3.944,8 per troy ons.

Angka tersebut melonjak 1,78 persen dibandingkan posisi akhir pekan lalu. 

Penguatan harga emas global turut memberikan dorongan terhadap harga emas batangan di dalam negeri.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 3 November 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

 - 0,5 gram : Rp 1.320.500
 - 1 gram : Rp 2.541.000
 - 2 gram : Rp 5.022.000
 - 3 gram : Rp 7.508.000
 - 5 gram : Rp 12.480.000
 - 10 gram : Rp 24.905.000
 - 25 gram : Rp 62.137.000
 - 50 gram : Rp 124.195.000
 - 100 gram : Rp 248.312.000
 - 250 gram : Rp 620.515.000
 - 500 gram : Rp 1.240.820.000
 - 1.000 gram : Rp 2.481.600.000

Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif seiring menguatnya harga emas dunia.

Pergerakan harga emas selanjutnya masih menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai dan investasi jangka panjang.

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Pembelian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Masyarakat disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu dan terdapat kemungkinan perbedaan harga antarb butik maupun platform penjualan.

Untuk memantau perkembangan harga dan melakukan pembelian, masyarakat dapat mengakses situs resmi Logam Mulia Antam.

Kenaikan harga emas Antam pada awal November 2026 ini menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati investor.

Selain memperhatikan pergerakan harga harian, calon investor juga perlu mempertimbangkan tujuan investasi dan jangka waktu penyimpanan emas. (*)

Penulis: Zaenal

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 9 dari 19
← 8 9 10 →