I. LEGITIMASI YANG GOYAH
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak serta-merta menggugurkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi memperlihatkan defisit akuntabilitas konstitusional yang belum terselesaikan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya menjawab persoalan verifikasi dokumen, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menunjukkan keseriusan menjalankan fungsi pengawasan. Dalam pertimbangan hukumnya (obiter dictum), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketiadaan dokumen pendidikan formal yang setara dengan SMA ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi konstitusional seorang wakil presiden yang duduk di kursi eksekutif tertinggi. Meskipun MK menolak gugatan dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan hukum yang disampaikan secara tegas menyatakan ketiadaan bukti dokumen pendidikan tersebut. Situasi ini menciptakan paradoks konstitusional: di satu sisi, jabatan tidak dapat digugurkan karena keterbatasan kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilihan umum. Di sisi lain, terdapat pertanyaan substantif yang belum terjawab mengenai pemenuhan syarat konstitusional pada saat pencalonan.
Tulisan ini berargumen bahwa keputusan MK seharusnya tidak menjadi akhir dari diskursus konstitusional, melainkan awal dari refleksi kelembagaan yang lebih serius. KPU harus menjelaskan mengapa verifikasi faktual tidak dilakukan terhadap dokumen penyetaraan pendidikan, sementara DPR memiliki tanggung jawab politik untuk tidak diam dalam menghadapi pertanyaan publik yang belum terjawab. Pemakzulan memang bukan
konsekuensi otomatis, tetapi menutup mata terhadap ketidakpastian dokumen justru melemahkan fungsi kontrol konstitusional yang menjadi ciri negara hukum demokratis.
II. VERIFIKASI ADMINISTRATIF YANG TIDAK SAMPAI
A. Verifikasi Administratif vs Verifikasi Faktual
Dalam persidangan di MK, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan ke dinas pendidikan terkait.[5] KPU berpegang pada asas presumptio iustae causa (asas praduga benar) dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Namun, kelengkapan berkas administratif tidak sama dengan kebenaran substantif dokumen. Verifikasi administratif hanya memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan, sedangkan verifikasi faktual memerlukan klarifikasi langsung kepada instansi penerbit untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian isi dokumen.
Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dalam negara hukum, asas kecermatan dan kehati-hatian (principle of carefulness) harus menyertai setiap proses verifikasi dokumen pencalonan pejabat publik. Hal ini krusial untuk posisi strategis seperti presiden dan wakil presiden yang persyaratan konstitusionalnya diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketika KPU hanya melakukan verifikasi administratif tanpa klarifikasi faktual, terjadi reduksi tanggung jawab konstitusional yang seharusnya diemban oleh lembaga penyelenggara pemilu.
B. Tanggung Jawab Konstitusional KPU
KPU sebagai lembaga negara yang mandiri memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.[9] Pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memang memberikan diskresi kepada KPU untuk tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang dikeluarkan instansi berwenang. Namun, diskresi administratif tidak boleh mengalahkan prinsip kepastian hukum konstitusional.
Dalam teori hukum administrasi negara, diskresi harus digunakan untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Ketika dokumen penyetaraan
pendidikan menjadi dasar pemenuhan syarat konstitusional minimal (tamat SMA atau sederajat), maka kecermatan verifikasi menjadi imperatif hukum. Kegagalan KPU melakukan klarifikasi faktual menciptakan preseden berbahaya bagi integritas proses pencalonan di masa mendatang, terutama menjelang Pemilu 2029.
Ketidakpastian mengenai keabsahan dokumen pencalonan telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap integritas proses elektoral. Survei dan diskusi publik pasca-putusan MK menunjukkan peningkatan skeptisisme warga negara terhadap kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Jika kondisi ini tidak ditangani dengan serius, partisipasi pemilih dalam Pemilu 2029 berpotensi menurun akibat persepsi bahwa proses pencalonan tidak bersih dan tidak dapat dipercaya.
Dalam teori legitimasi demokratis, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang tidak dapat diganti dengan instrumen hukum formal semata. Sekalipun secara prosedural pemilu dinyatakan sah, legitimasi substansialnya tetap dipertanyakan apabila publik percaya bahwa kandidat tertentu lolos karena celah prosedural, bukan karena memenuhi syarat secara genuin.
KPU harus menerbitkan penjelasan publik mengenai dokumen dasar dan proses verifikasi pencalonan yang dilakukan pada Pilpres 2024. Transparansi ini bukan sekadar tuntutan politik, melainkan kewajiban akuntabilitas publik. Tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan publik terhadap integritas proses verifikasi akan terus terkikis. Lebih jauh, KPU perlu merevisi standar operasional prosedur verifikasi untuk memastikan bahwa verifikasi faktual menjadi bagian integral dari proses validasi dokumen pencalonan, terutama untuk persyaratan yang bersifat konstitusional.
III. PENGAWASAN YANG TERTUNDA
A. Kewenangan dan Tanggung Jawab Politik DPR
DPR tidak otomatis bersalah dalam konteks ini, tetapi memiliki kewenangan dan tanggung jawab politik untuk meminta penjelasan, melakukan pengawasan, serta menilai apakah ada dasar untuk langkah konstitusional lebih lanjut. Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan DPR sebagai pintu awal proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui hak menyatakan pendapat, sebelum MK memeriksa dan MPR memutuskan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa pemberhentian pejabat tertinggi negara tidak dilakukan secara impulsif, melainkan melalui proses deliberatif yang melibatkan checks and balances antar lembaga.
Namun, kewenangan ini membawa tanggung jawab. DPR tidak wajib memulai proses pemakzulan, tetapi wajib untuk tidak diam. Sikap pasif DPR justru memperlebar kesenjangan legitimasi prosedural, karena pertanyaan publik tidak mendapat forum penyelesaian yang serius. Dalam teori representasi politik, DPR berfungsi sebagai trustee yang harus bertindak demi kepentingan publik, bahkan ketika hal itu tidak populer secara politik. Ketika terdapat pertanyaan substantif mengenai pemenuhan syarat konstitusional wakil presiden, DPR memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk membuka ruang pengawasan yang serius.
B. Fungsi Pengawasan dalam Negara Hukum
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 memberikan tiga fungsi utama kepada DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan mencakup hak bertanya, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak membentuk panitia angket. Dalam konteks ketidakpastian dokumen pendidikan wakil presiden, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah dan KPU mengenai proses verifikasi yang dilakukan.
Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa fungsi pengawasan DPR bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan akuntabilitas eksekutif. Ketika eksekutif, dalam hal ini wakil presiden, menghadapi pertanyaan mengenai pemenuhan syarat konstitusional, DPR harus aktif menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia. Pasivitas DPR dalam konteks ini dapat ditafsirkan sebagai pengabaian tanggung jawab konstitusional.
C. Ruang Pengawasan yang Serius
DPR perlu membuka ruang pengawasan yang serius, bukan sekadar retorika politik. Hal ini dapat dilakukan melalui:
1. pembentukan panitia kerja khusus untuk menelaah dokumen pencalonan dan proses verifikasi KPU.
2. mengundang KPU, Kementerian Pendidikan, dan pihak terkait untuk memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat.
3. menerbitkan rekomendasi formal mengenai perbaikan sistem verifikasi untuk Pemilu 2029.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Tanpa tindakan konkret, DPR berisiko dianggap sebagai lembaga yang gagal menjalankan mandat konstitusional. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan legitimasi DPR itu sendiri di mata publik.
IV. REFLEKSI TEORITIS: LEGITIMASI DALAM NEGARA HUKUM KONSTITUSIONAL
Dalam perspektif Max Weber, legitimasi legal-rasional tidak hanya bersandar pada hasil pemilu, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.Ketika prosedur verifikasi yang seharusnya menjamin kepatuhan terhadap syarat konstitusional dipertanyakan, fondasi legitimasi tersebut goyah, sekalipun hasil pemilu tidak dibatalkan oleh MK. Konsep legitimasi Weberian ini relevan untuk memahami mengapa ketidakpastian dokumen pencalonan dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan.
Hanna Fenichel Pitkin dalam teorinya mengenai representasi politik membedakan antara representasi sebagai authorization (pemberian kuasa) dan accountability (pertanggungjawaban). Dalam konteks ini, sekalipun wakil presiden telah memperoleh authorization melalui pemilu, pertanyaan mengenai accountability terkait pemenuhan syarat konstitusional tetap relevan dan harus dijawab melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Refleksi teoretis ini menunjukkan bahwa kasus ketidakpastian dokumen pendidikan wakil presiden bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti legitimasi konstitusional dalam negara hukum demokratis. Respons kelembagaan yang memadai dari KPU dan DPR menjadi krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem konstitusional Indonesia.
VI. TUNTUTAN KONKRET
Berdasarkan analisis di atas, tulisan ini mengajukan tiga tuntutan konkret.
Pertama, KPU harus menerbitkan penjelasan publik mengenai dokumen dasar dan proses verifikasi pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Penjelasan ini harus mencakup alasan mengapa verifikasi faktual tidak dilakukan, standar yang digunakan dalam verifikasi administratif, dan langkah perbaikan yang akan diambil untuk Pemilu 2029. Transparansi ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pencalonan.
Kedua, lembaga pengawas dan aparat berwenang harus menelusuri keabsahan dokumen melalui jalur administratif dan hukum yang berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum. Penelusuran tersebut untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang
Ketiga, DPR harus membuka ruang pengawasan yang serius, bukan sekadar retorika politik. Penggunaan hak interpelasi, pembentukan panitia kerja khusus, dan penerbitan rekomendasi formal merupakan instrumen yang tersedia bagi DPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya. Sikap diam DPR hanya akan memperlebar kesenjangan legitimasi prosedural dan melemahkan legitimasi lembaga perwakilan itu sendiri.
“Kursi Wakil Presiden di Atas Ketidakpastian: Utang Konstitusional yang Harus Dibayar” menggambarkan situasi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Utang ini bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan yang harus dijawab melalui tindakan konkret KPU, DPR, dan lembaga negara lainnya.
Hanya dengan demikian legitimasi konstitusional dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dapat dijaga. Jika utang konstitusional ini tidak terbayarkan maka tidak ada pilihan lain selain berdiri tegak melawan pelanggar konstitusi.
KURSI WAKIL PRESIDEN DI ATAS KETIDAKPASTIAN: UTANG KONSTITUSIONAL YANG HARUS DIBAYAR
Mungkin Anda Melewatkan Ini
Dari Medan Perang hingga Ruang Pendidikan, Jejak Perjuangan KH Badruddin Honggowongso
Bermanhaj dalam Tradisi ASWAJA: Memahami Cara Berpikir Kader PMII
BAGANA Bersama Warga dan Aparat Padamkan Kebakaran Lahan di Kandangan Semarang
Krisis Dialektika: Ketika 'Fikir' Kader Mahasiswa Tergerus Arus Serba Instan
Komentar
0 KomentarBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!