KABARSAHABAT.ID – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur mendorong adanya formula khusus dan berbasis kajian ilmiah dalam menentukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Dorongan tersebut dituangkan LBH PMII Jatim melalui policy brief yang menjadi bagian dari upaya mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma maupun besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang telah ditentukan.
Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur Roy Wahid Ilham mengatakan, perubahan ambang batas parlemen seharusnya tidak semata-mata ditentukan melalui kepentingan politik. Menurut dia, diperlukan metode atau formula baku yang dapat mengukur besaran ambang batas secara objektif.
“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” kata Roy, Minggu (20/9/2026).
Menurut Roy, putusan MK tersebut memberikan momentum bagi DPR RI untuk segera merumuskan ketentuan baru yang dapat diterapkan pada Pemilu 2029.
Ia menilai pembentuk undang-undang memiliki ruang legal policy untuk menentukan besaran ambang batas parlemen, tetapi proses tersebut tetap harus mengacu pada prinsip konstitusi, demokrasi, proporsionalitas, dan keterwakilan suara pemilih.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya berapa angkanya, tetapi bagaimana angka tersebut diperoleh. Harus ada metode yang jelas, terukur, dapat diuji dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tidak Sekadar Memperdebatkan Angka
LBH PMII Jatim menilai pembahasan parliamentary threshold tidak semestinya hanya berkutat pada angka tertentu, termasuk wacana ambang batas 5 persen maupun 6 persen.
Bagi organisasi tersebut, setiap angka harus memiliki argumentasi yang dapat menjelaskan hubungan antara ambang batas dengan tingkat keterwakilan suara masyarakat di parlemen.
Roy mengatakan, PMII memiliki ruang untuk turut mengawal proses legislasi melalui kajian, advokasi kebijakan dan kritik konstruktif.
“PMII memiliki legitimasi etik dan akademik untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, serta memberikan kritik konstruktif guna mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan ambang batas parlemen akan berdampak langsung terhadap proses konversi suara pemilih menjadi kursi DPR. Karena itu, sejumlah aspek perlu diperhitungkan secara bersamaan, mulai dari representasi politik, proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian hingga jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Dengan pendekatan tersebut, LBH PMII Jatim menilai angka 5-6 persen, apabila nantinya menjadi bagian dari pembahasan, semestinya tidak ditetapkan hanya berdasarkan kesepakatan politik, tetapi melalui metode yang dapat menjelaskan dasar perhitungannya.
Pandangan tersebut sejalan dengan konteks Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.
Kawal Persiapan Pemilu 2029
Melalui policy brief tersebut, LBH PMII Jatim menyatakan akan terus mengawal proses penyusunan aturan baru mengenai ambang batas parlemen.
Roy menegaskan pengawalan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam memastikan pembentukan regulasi kepemiluan berjalan dengan dasar argumentasi yang jelas.
“LBH PMII akan senantiasa mengawal implementasi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai wujud partisipasi demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan tradisi intelektual kritis yang menjadi karakter pergerakan mahasiswa,” tegasnya.
Menurut LBH PMII Jatim, DPR RI perlu segera menggunakan ruang legal policy yang tersedia untuk membentuk norma baru mengenai parliamentary threshold. Namun, proses tersebut diharapkan tidak berhenti pada penentuan angka semata.
Rumusan untuk Pemilu 2029 dinilai perlu disusun secara transparan, terukur, berbasis kajian ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik.
Dengan demikian, perdebatan mengenai ambang batas 5-6 persen tidak hanya menjadi tarik-menarik angka, tetapi menjadi bagian dari pembahasan yang mempertimbangkan kepastian hukum, representasi politik serta perlindungan hak suara masyarakat.
LBH PMII Jatim Dorong Ambang Batas Parlemen 5-6 Persen Ditentukan Lewat Metode Ilmiah
Mungkin Anda Melewatkan Ini
Resmi Dilantik, PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang Perkuat Komitmen Kaderisasi
Ancaman Kejahatan Siber Makin Besar, GP Ansor Jateng dan Komdigi Tingkatkan Kewaspadaan
Resmi Diumumkan Pengurus PBNU Era Gus Kikin Tahun 2026-2031
Krisis Dialektika: Ketika 'Fikir' Kader Mahasiswa Tergerus Arus Serba Instan
Komentar
0 KomentarBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!