Hukum

Penyuluhan Hukum di Lapas Plantungan Kendal Bahas Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru

Penulis: Zaenal
Bagikan
Lapas Pemuda Plantungan Kendal menggelar penyuluhan hukum tentang restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru sebagai bekal warga binaan. (Dok)
Lapas Pemuda Plantungan Kendal menggelar penyuluhan hukum tentang restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru sebagai bekal warga binaan. (Dok)

KABARSAHABAT.ID, KENDAL - Perkembangan sistem hukum pidana menjadi perhatian dalam penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIB Plantungan, Kabupaten Kendal.

Salah satu materi yang mendapat perhatian warga binaan adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan yang digelar Senin (28/9/2026) kemarin itu merupakan hasil kerja sama Lapas Pemuda Plantungan dengan Joesant and Friends Law Firm (Jafli). 

Penyuluhan diikuti warga binaan, pegawai lapas, serta tokoh masyarakat di sekitar lingkungan lapas.

Dua narasumber hadir memberikan materi, yakni Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI), Dr. (C). Muhamad Nastain, SH, MH, serta Sekretaris Mandataris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Jawa Tengah sekaligus Pendiri Jafli, Dr. (Hc). Joko Susanto.

Restorative Justice Jadi Materi Penyuluhan Hukum

Sedikitnya tiga sesi materi diberikan kepada peserta. Pembahasan antara lain mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dan “Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru”.

Melalui materi tersebut, peserta diajak memahami perkembangan hukum pidana yang tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dan sanksi yang dikenakan. Peserta juga diperkenalkan pada pendekatan penyelesaian perkara yang turut memperhatikan aspek pemulihan.

Bagi warga binaan, pengetahuan mengenai perkembangan hukum tersebut diharapkan dapat membantu mereka memahami aturan, hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari suatu perbuatan.

Dr. (C). Muhamad Nastain mengatakan, berbagi pengetahuan hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada kelompok yang membutuhkan.

Kami tidak melihat honor dalam posisi berbagi materi atau ilmu. Kami memang rutin terjun ke masyarakat yang membutuhkan dan menginginkan kami hadir untuk berbagi pengalaman. Kami menyadari bahwa ilmu akan bermanfaat ketika dibagikan kepada khalayak ramai,” ujarnya, dalam keterangannya.

Sementara itu, Dr. (Hc). Joko Susanto mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari realisasi perjanjian kerja sama antara Jafli dan Lapas Pemuda Plantungan.

Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi penyuluhan hukum kedua yang dilaksanakan Jafli di Lapas Plantungan. Materi dan narasumber yang berbeda diharapkan dapat memperluas wawasan peserta.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari realisasi perjanjian kerja sama kami dengan Lapas Plantungan. Ini merupakan kali kedua kami melaksanakan penyuluhan hukum di sini, dan harapannya dengan adanya pemateri yang berbeda, ilmu serta pengalaman yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi Lapas Plantungan,” kata Joko.

Bekal Warga Binaan Sebelum Kembali ke Masyarakat

Kepala Lapas Pemuda Plantungan, Suharno, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan hukum menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Menurutnya, warga binaan membutuhkan pemahaman mengenai hukum sebagai bekal selama menjalani masa pidana sekaligus ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus memperkuat proses pembinaan. Kami berharap materi yang diberikan dapat menambah pemahaman warga binaan mengenai hukum dan menjadi bekal untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Suharno, didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Bastar.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya hak memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum.

Melihat Hasil Karya Warga Binaan

Setelah penyuluhan selesai, kegiatan berlanjut dengan kunjungan para narasumber dan tim Jafli ke sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Pemuda Plantungan.

Mereka melihat langsung ruang tahanan hingga bengkel kerja warga binaan. Di lokasi tersebut, rombongan melihat berbagai hasil karya yang dibuat warga binaan, mulai dari asbak, vas bunga, tempat tisu, lukisan, hingga produk kerajinan lainnya.

Rangkaian kunjungan kemudian ditutup dengan menikmati seduhan kopi asli hasil produksi Lapas Pemuda Plantungan.

Kerja sama antara Lapas Pemuda Plantungan dan Jafli akan dilanjutkan melalui kegiatan pemberian pengetahuan hukum kepada warga binaan.

Pembekalan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan sekaligus memberikan pemahaman hukum sebagai bekal warga binaan sebelum kembali ke masyarakat. (*)

Editor: Zaenal

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 11 dari 19
← 10 11 12 →