KABARSAHABAT ID – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Leban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Penggeledahan yang melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan personel Brimob tersebut dinilai mencederai prinsip humanisme serta berpotensi melampaui batas kewenangan penegakan hukum.
PMII Jateng menilai, tindakan aparat yang diduga dilakukan dengan cara mendobrak dan disertai intimidasi terhadap lingkungan pesantren putri menunjukkan pendekatan yang jauh dari prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Terlebih, pondok pesantren tersebut dihuni santri perempuan di bawah umur dan para ustadzah yang semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru berhadapan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin, menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang.
Setiap tindakan aparat harus berlandaskan hukum, dijalankan secara profesional, serta mengedepankan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia, apalagi terhadap anak di bawah umur. Harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional,” tegas Ahmad Farichin.
Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan mendobrak dan dugaan intimidasi dalam penggeledahan tersebut, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai bagian biasa dari proses penegakan hukum.
Aparat kepolisian harus memahami bahwa lingkungan pesantren merupakan ruang pendidikan dan pembinaan akhlak yang di dalamnya terdapat anak-anak yang wajib dilindungi.
PMII Jateng menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan rasa aman, martabat, dan hak-hak santri.
Kepolisian harus mampu membedakan tindakan tegas yang sah berdasarkan hukum dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada arogansi kekuasaan.
Farichin juga menyoroti pentingnya penggunaan pendekatan yang lebih persuasif dan terukur dalam menangani perkara tersebut. Apabila belum terdapat bukti kuat yang mengaitkan pihak pesantren dengan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah, aparat seharusnya tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan pesantren, terlebih terhadap santri yang masih di bawah umur.
Atas peristiwa tersebut, PKC PMII Jawa Tengah menyampaikan enam tuntutan tegas.
Pertama, mendesak Polri segera melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun tindakan yang melampaui kewenangan, PMII menuntut agar pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pembiaran ataupun perlindungan terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kedua, mendesak Polda Jawa Tengah bertanggung jawab secara institusional atas tindakan aparat di lapangan.
Polda Jateng harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, prosedur, serta pelaksanaan penggeledahan tersebut. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi kepolisian kepada masyarakat.
Ketiga, menolak segala bentuk pengalihan isu dari substansi persoalan penggeledahan.
PMII menilai, mempersoalkan izin operasional pesantren untuk mencari pembenaran atas tindakan aparat merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi mengaburkan persoalan utama. Jika terdapat persoalan administrasi perizinan, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
PMII menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang diduga tidak humanis. Penanganan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah harus tetap menjadi fokus utama kepolisian, tanpa mencampuradukkan persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Keempat, mendesak Polda Jawa Tengah segera melibatkan lembaga perlindungan anak dan perempuan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memastikan pemulihan serta perlindungan terhadap santri putri yang terdampak.
Negara tidak boleh abai terhadap kondisi psikologis dan rasa aman anak-anak yang berada di lingkungan pesantren. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas setelah peristiwa terjadi.
Kelima, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah hingga ke akar persoalan.
PMII menuntut penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai penanganan perkara justru menimbulkan persoalan baru akibat tindakan aparat yang tidak proporsional.
Keenam, menyerukan kepada masyarakat agar tidak melakukan stigmatisasi terhadap pondok pesantren.
Pesantren merupakan institusi pendidikan yang berperan besar dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berkarakter. Tidak boleh ada penghakiman terhadap pesantren maupun santrinya hanya berdasarkan asumsi dan dugaan yang belum terbukti secara hukum.
PMII Jateng menegaskan bahwa penghormatan terhadap institusi kepolisian tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparat.
Sebaliknya, kritik terhadap tindakan yang diduga melanggar prinsip hukum dan kemanusiaan merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai mandatnya.
“Kewenangan kepolisian harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan arogansi. Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi sumber ketakutan bagi anak-anak yang sedang menimba ilmu di pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan pertanggungjawaban yang jelas,” demikian sikap PKC PMII Jawa Tengah.
PMII Jateng menegaskan, supremasi hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu mengungkap kebenaran, melindungi masyarakat, serta menjamin bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap evaluasi dan pertanggungjawaban.