Hukum

Ketika Syarat Cawapres Kembali Diuji: Gugatan Diskualifikasi Gibran dan Ujian Konstitusi

Penulis: M. Yusrul Rizanul Muna (Ketua PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang)
Bagikan
Ilustrasi polemik syarat pencalonan Wakil Presiden yang kembali diuji melalui perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi polemik syarat pencalonan Wakil Presiden yang kembali diuji melalui perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

KABARSAHABAT.ID — Polemik mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon meminta MK menguji kembali persoalan pemenuhan syarat pencalonan Wakil Presiden yang berkaitan dengan ketentuan pendidikan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 September 2026, kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan sejumlah petitum yang pada pokoknya meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonannya dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Permohonan tersebut menempatkan syarat pencalonan sebagai titik sentral persoalan. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Dari argumentasi tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal.

Bukan Sekadar Persoalan Satu Nama

Perkara ini menarik perhatian bukan hanya karena menyangkut posisi Wakil Presiden, tetapi karena membawa kembali perdebatan mengenai  kepastian hukum dalam proses pencalonan pejabat publik.

Dalam negara hukum, persyaratan calon dalam pemilu bukan sekadar prosedur administratif. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan setiap peserta kontestasi memenuhi standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang Gibran sebagai individu. Persoalan yang diuji adalah bagaimana norma mengenai persyaratan calon diterapkan, bagaimana lembaga penyelenggara pemilu menjalankan kewenangannya, dan bagaimana lembaga peradilan konstitusi memberikan tafsir terhadap ketentuan tersebut.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa permintaan diskualifikasi tersebut merupakan petitum atau tuntutan dari para pemohon, bukan berarti MK telah menyatakan Gibran didiskualifikasi. Putusan akhir dan pertimbangan hukum MK tetap menjadi penentu terhadap kedudukan perkara tersebut.

Empat Keputusan KPU Turut Dipersoalkan

Para pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pemilu 2024.

Di antaranya Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu secara nasional, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dengan demikian, ruang lingkup permohonan tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif pencalonan, tetapi menyentuh konsekuensi terhadap rangkaian keputusan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jika Dikabulkan, Konsekuensinya Tidak Sederhana

Salah satu petitum yang paling jauh dampaknya adalah permintaan agar MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR.

Para pemohon juga meminta agar MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Artinya, apabila seluruh atau sebagian petitum tersebut dikabulkan, persoalannya bukan sekadar perubahan status hukum seseorang. Akan muncul pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme konstitusional pengisian jabatan Wakil Presiden dan bagaimana kesinambungan pemerintahan dijalankan berdasarkan UUD 1945.

Karena itu, perkara ini memiliki dimensi hukum dan ketatanegaraan yang jauh lebih luas daripada sekadar sengketa mengenai persyaratan seorang calon.

Konstitusi Harus Menjadi Titik Temu

Perdebatan mengenai perkara ini sebaiknya tidak diarahkan menjadi pertarungan antara pendukung dan penentang tokoh politik tertentu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, argumentasi para pihak diuji secara proporsional, dan putusan didasarkan pada pertimbangan konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga berbicara mengenai aturan main yang berlaku bagi semua peserta, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap konstitusi.

Gugatan terhadap pencalonan Gibran kini berada di ruang hukum. Publik tentu berhak mengikuti dan mengkritisi prosesnya. Namun, kritik tersebut harus tetap berpijak pada fakta persidangan dan argumentasi hukum, bukan pada prasangka politik.

Pada akhirnya, perkara ini akan menjadi salah satu momentum penting untuk melihat bagaimana hukum konstitusi bekerja ketika persoalan mengenai syarat pencalonan, keputusan penyelenggara pemilu, hasil pemilu, dan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden dipertemukan dalam satu perkara.

Sebab pertanyaan terbesarnya bukan semata-mata tentang siapa yang akan duduk di kursi Wakil Presiden, melainkan tentang bagaimana negara memastikan bahwa setiap jabatan publik lahir melalui proses yang memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Penulis: M. Yusrul Rizanul Muna (Ketua PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang)
Editor: Tim Redaksi

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 7 dari 19
← 6 7 8 →