Sunday, 20 September 2026

Janggal, Draft PBNU 2026–2031 Viral, Susunannya Lengkap Tapi Penghuninya Ada yang Sudah Wafat

Penulis: Mushonifin 04 September 2026, 13:36 WIB
Draft pengurus PBNU  janggal
Draft pengurus PBNU janggal


KABARSAHABAT.ID — Sebuah dokumen yang mengklaim sebagai Draft Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031 beredar luas di media sosial. Daftarnya bukan main panjang. Struktur organisasi disusun lengkap, nama-nama tokoh dicantumkan, jabatan dibagi, mulai dari Mustasyar, Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah.

Tetapi justru semakin lengkap dokumen itu dibaca, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul.

Bukan karena kursinya terlalu banyak.

Melainkan karena sejumlah nama yang tercantum justru memunculkan persoalan mendasar soal verifikasi.

Salah satu yang paling mencolok adalah nama Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudz yang ditempatkan dalam jajaran Mustasyar.

Nama tersebut bukan sekadar nama yang sulit ditemukan jejaknya. Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudz telah wafat pada 10 November 2022 di RSI Pati.

Namun dalam dokumen yang disebut sebagai draft kepengurusan PBNU 2026–2031, namanya masih tercantum.

Ironinya menjadi semakin terasa karena masa khidmah yang disebut dalam dokumen adalah 2026–2031.

Dengan kata lain, ada nama yang telah berpulang tetapi masih “dipersiapkan” untuk mengawal organisasi selama lima tahun ke depan.

Kalau ini sekadar salah ketik, pertanyaannya: seberapa longgarkah proses verifikasi daftar nama tersebut?

Kalau ini daftar lama yang belum diperbarui, pertanyaan berikutnya: mengapa daftar lama bisa beredar dengan label kepengurusan 2026–2031?

Dan jika dokumen tersebut memang berasal dari proses penyusunan resmi, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.

Kejanggalan juga terlihat pada nama Dr. KH. Abun Bunyamin yang tercantum dalam jajaran Mustasyar.

Namun kasus ini perlu dibaca secara hati-hati. Ada KH Abun Bunyamin Ruhiat, tokoh Cipasung, yang telah wafat pada November 2022. Di sisi lain, terdapat pula tokoh bernama KH Abun Bunyamin dari Jawa Barat yang dalam pemberitaan terbaru disebut terpilih sebagai anggota AHWA.

Kesamaan nama tersebut menunjukkan bahwa verifikasi identitas menjadi sangat penting sebelum sebuah daftar dianggap sebagai struktur resmi.

Masalahnya, dokumen yang beredar seolah tidak memberikan ruang bagi keraguan. Susunannya dibuat begitu detail dan lengkap sehingga sekilas tampak seperti produk final.

Ada Rais Aam.

Ada Wakil Rais Aam.

Ada puluhan Rais.

Ada Katib Aam dan para Katib.

Ada A’wan.

Kemudian Tanfidziyah dengan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, puluhan Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal hingga jajaran Bendahara.

Lengkap sekali. Hampir seperti tinggal dilantik.

Padahal, proses penyusunan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031 masih menjadi bagian dari tahapan organisasi setelah Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Muktamar memang telah menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031 dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam. Namun susunan lengkap kepengurusan tetap harus melalui mekanisme penyusunan dan formatur.

Di sinilah muncul ironi kedua.

Proses organisasinya masih berjalan, tetapi daftar kepengurusannya sudah seperti selesai.

Media sosial memang tidak mengenal antrean birokrasi.

Di ruang digital, sebuah draft bisa berubah menjadi “keputusan” hanya karena terlalu sering diteruskan.

Kata “draft” yang semula tertera di bagian atas dokumen dapat kehilangan maknanya setelah berulang kali dibagikan.

Orang kemudian hanya melihat nama-nama dan jabatan.

Lalu muncullah kesimpulan:

“Ini susunan PBNU yang baru.”

Padahal belum tentu.

Yang lebih menarik, komposisi nama dalam dokumen tersebut juga menimbulkan perhatian. Sejumlah pihak menilai daftar itu cukup banyak menampilkan tokoh habib. Namun penilaian mengenai komposisi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai pembacaan terhadap dokumen yang belum terverifikasi, bukan sebagai gambaran resmi struktur PBNU.

Karena itu, persoalan utama dokumen ini sebenarnya bukan siapa yang paling banyak masuk.

Bukan pula siapa yang mendapat jabatan paling tinggi.

Melainkan apakah daftar tersebut benar-benar memiliki legitimasi sebagai dokumen resmi PBNU.

Sebab sebuah organisasi sebesar NU tentu tidak hanya membutuhkan nama besar, tetapi juga ketelitian administratif.

Nama harus benar.

Identitas harus jelas.

Jabatan harus tepat.

Dan yang paling mendasar, orang yang dicantumkan harus benar-benar dapat diverifikasi keberadaannya dalam konteks kepengurusan tersebut.

Kehadiran nama almarhumah Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudz menjadi semacam “alarm” bahwa daftar tersebut tidak boleh ditelan mentah-mentah.

Dokumen itu mungkin saja hanya draft.

Mungkin daftar usulan.

Mungkin kompilasi.

Mungkin dokumen yang mengalami kesalahan.

Atau bahkan mungkin bukan dokumen resmi PBNU sama sekali.

Tanpa klarifikasi dari pihak yang berwenang, semuanya masih menjadi pertanyaan.

Namun justru karena itulah, publik perlu berhenti sejenak sebelum ikut menyebarkannya sebagai fakta.

Sebab kalau sebuah daftar kepengurusan lima tahun ke depan masih membawa nama tokoh yang telah berpulang, maka masalahnya bukan lagi sekadar “siapa masuk dan siapa tidak.”

Masalahnya adalah:

siapa yang sebenarnya memeriksa daftar tersebut?

Dan pada akhirnya, muncul ironi yang sulit dihindari.

Kepengurusan PBNU 2026–2031 mungkin belum final, tetapi daftar pengurusnya sudah lebih dulu “dilantik” oleh media sosial.

Bahkan, dalam daftar itu, ada nama yang seharusnya hanya tercatat dalam sejarah, tetapi masih ditempatkan dalam struktur masa depan.

Kalau benar hanya kesalahan administrasi, tentu bisa diperbaiki.

Kalau hanya draft, tinggal ditegaskan bahwa itu bukan keputusan final.

Tetapi jika publik dibiarkan percaya bahwa dokumen tersebut adalah susunan resmi, persoalannya akan jauh lebih besar.

Sebab organisasi sebesar NU tidak semestinya membiarkan sebuah daftar yang bahkan belum jelas statusnya berjalan lebih cepat daripada mekanisme resminya.

Untuk sementara, publik hanya bisa menunggu satu hal:

susunan resmi PBNU 2026–2031 yang benar-benar berasal dari mekanisme organisasi, bukan dari dokumen yang tiba-tiba muncul di layar ponsel.

Sebab jika tidak, kelak orang bisa bercanda:

“PBNU periode baru sudah punya struktur lengkap. Hanya saja, beberapa nama pengurusnya masih hidup di dalam dokumen, bukan di dunia nyata.”

Penulis: Mushonifin
Editor: Mushonifin

Kategori Terkait:

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN UNTUKMU

TERKINI LAINNYA

Halaman 3 dari 4