Hukum

Antrean Samsat Jadi Penentu Cashback Pajak Kendaraan di Jateng, Berlaku hingga Akhir Tahun

Penulis: Mushonifin
Bagikan
Antrean Samsat Jadi Penentu Cashback Pajak Kendaraan di Jateng, Berlaku hingga Akhir Tahun
Antrean Samsat Jadi Penentu Cashback Pajak Kendaraan di Jateng, Berlaku hingga Akhir Tahun

KABARSAHABAT.ID – Masyarakat Jawa Tengah yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Induk berkesempatan memperoleh cashback harian. Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini mulai berjalan 5 November hingga 31 Desember 2026, dengan mekanisme penentuan penerima berdasarkan nomor antrean dan kelengkapan administrasi.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Program cashback tersebut dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Setiap hari, Bapenda menyediakan lima reward yang terdiri atas tiga penerima untuk pembayaran pajak tahunan dan dua penerima untuk pembayaran pajak lima tahunan.

“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” ungkap Masrofi.

Ia menuturkan, nomor antrean kedatangan di Samsat Induk menjadi salah satu dasar penentuan penerima cashback. Kendati demikian, wajib pajak tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, wajib pajak yang memperoleh nomor antrean pertama atau kedua tidak serta-merta berhak mendapatkan reward apabila dokumen persyaratannya tidak lengkap.

“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” terang Masrofi.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen pembayaran pajak seperti biasa. KTP asli yang dibawa harus memiliki identitas sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK asli.

Bapenda Jateng menetapkan sejumlah ketentuan bagi calon penerima cashback. Program ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan, dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah.

Pembayaran wajib dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik ketika memasuki masa jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo. Transaksi harus berhasil dan tercatat dalam sistem, serta wajib pajak belum pernah memperoleh reward dari program serupa.

Adapun cashback tidak diberikan apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, identitas KTP tidak sesuai dengan STNK, atau pembayaran menggunakan identitas orang lain. Transaksi yang gagal, dibatalkan, maupun terindikasi duplikasi juga tidak memenuhi syarat untuk menerima reward.

Masrofi berharap, pemberian cashback dapat menjadi motivasi tambahan bagi masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, penghargaan kepada wajib pajak patuh diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran perpajakan secara berkelanjutan.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.


Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 1 dari 19
1 2 →