Politik

Dana Cadangan Pilkada Jepara 2029 Disiapkan Rp40 Miliar, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Perencanaan Anggaran

Penulis: Mushonifin
Bagikan
Dana Cadangan Pilkada Jepara 2029 Disiapkan Rp40 Miliar, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Perencanaan Anggaran
Dana Cadangan Pilkada Jepara 2029 Disiapkan Rp40 Miliar, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Perencanaan Anggaran

KABARSAHABAT.ID — Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD mulai mematangkan skema pembiayaan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2029. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada, disepakati kebutuhan dana sebesar Rp40 miliar yang akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Jepara di Ruang Pansus IV Komisi C, Selasa (6/10/2026). Forum tersebut turut dihadiri jajaran DPRD, Pemkab Jepara, KPU, dan Bawaslu Jepara.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala BPKAD, Kepala Bakesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Jepara, Ketua KPU Jepara, serta Ketua Bawaslu Jepara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menilai penyusunan Perda Dana Cadangan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pembiayaan Pilkada jauh sebelum tahapan pemilihan berlangsung.

Menurut dia, kebutuhan anggaran Pilkada cukup besar karena pelaksanaannya melibatkan banyak lembaga dan unsur penyelenggara. Karena itu, pembiayaan perlu dipersiapkan secara bertahap agar tidak memberikan tekanan terlalu besar terhadap satu tahun anggaran.

“Perda Dana Cadangan ini sebuah keharusan. Kalau tidak melalui dana cadangan, pemerintah daerah tentu akan kerepotan apabila seluruh anggaran hanya dianggarkan dalam waktu satu tahun,” kata Sujiantoko.

Ia menjelaskan, keberadaan dana cadangan juga dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029 tersedia secara terencana. Dengan demikian, proses pemilihan diharapkan dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Jepara Imam Subkhi mengatakan pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada kini memasuki rapat kedua. Dalam pembahasan sebelumnya, Pansus telah menerima sejumlah masukan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Masukan tersebut kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan substansi Raperda.

“Kemarin kita sudah mendapatkan masukan dan pandangan mengenai rencana Perda ini berdasarkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada 2024. Termasuk koreksi terhadap konten isi rancangan Perda tersebut juga telah kita perbaiki,” ujar Imam.

Dalam rapat lanjutan itu, Pansus IV bersama pemerintah daerah dan unsur terkait menyepakati dana cadangan Pilkada Jepara 2029 sebesar Rp40 miliar.

Anggaran tersebut direncanakan dicadangkan dalam tiga tahun anggaran, yakni 2027, 2028, dan 2029. Skema tersebut diharapkan dapat membuat pembiayaan Pilkada lebih terukur sekaligus menghindari beban anggaran yang terlalu besar pada satu tahun.

Imam meminta seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada menggunakan anggaran tersebut secara optimal, tepat sasaran, dan efisien sesuai kebutuhan.

“Para pihak terkait harus dapat menggunakan ketersediaan anggaran tersebut secara maksimal dan efisien sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Hasanuddin Hermawan menambahkan, Raperda yang telah dibahas dan disepakati selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah Raperda ini kita anggap final, selanjutnya nanti kita bersama-sama ke Kemendagri untuk berkonsultasi terkait dengan Raperda ini. Apabila tidak ada koreksi, maka tinggal disahkan dan dilaksanakan,” jelas Hasanuddin.

Namun, jika Kemendagri memberikan catatan atau koreksi, pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan penyesuaian terhadap Raperda tersebut sesuai arahan yang diberikan.

Persiapan dana cadangan sejak dini dinilai penting agar kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 tidak mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas Pemkab Jepara.

Selain memastikan aspek pendanaan, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, KPU, Bawaslu, serta pemangku kepentingan lainnya sehingga Pilkada Jepara 2029 dapat berlangsung secara demokratis, efektif, efisien, dan berintegritas.


Penulis: Mushonifin
Editor: mushonifin

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 9 dari 19
← 8 9 10 →