Pendidikan & Budaya

Dari Pengalaman di DPRD ke Disertasi, Dr. Kholik Idris Rancang Model Pengawasan Energi Terbarukan

Penulis: Mushonifin
Bagikan
Dari Pengalaman di DPRD ke Disertasi, Dr. Kholik Idris Rancang Model Pengawasan Energi Terbarukan
Dari Pengalaman di DPRD ke Disertasi, Dr. Kholik Idris Rancang Model Pengawasan Energi Terbarukan

KABARSAHABAT.ID — Pengalaman sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa TengDah menjadi salah satu konteks empiris yang mengantarkan Dr. Kholik Idris pada penelitian mengenai pengawasan kebijakan energi terbarukan.

Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam disertasi berjudul “Model Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Kebijakan Energi Terbarukan dalam Mewujudkan Good Governance.”

Disertasi itu dipresentasikan Kholik dalam ujian terbuka Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Rabu (30/9/2026).

Penelitian tersebut berangkat dari persoalan bagaimana kewenangan pengawasan DPRD yang secara hukum telah tersedia dapat dioperasionalkan dalam mekanisme yang lebih terukur, berbasis bukti, partisipatif, dan memiliki tindak lanjut yang dapat diverifikasi.

Kholik menemukan bahwa persoalan pengawasan bukan terutama karena DPRD tidak memiliki kewenangan. Berbagai dasar hukum dan instrumen pengawasan telah tersedia.

Tantangannya adalah bagaimana standar, data, pemeriksaan, rekomendasi, tindak lanjut, verifikasi, dan evaluasi dapat terhubung secara konsisten dalam satu siklus pengawasan sektoral energi.

“Masalah utama bukan ketiadaan kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan yang sudah ada dioperasionalkan sehingga standar, data, pemeriksaan, rekomendasi, tindak lanjut, verifikasi, dan evaluasi menjadi satu rantai akuntabilitas,” demikian pokok temuan penelitian Kholik dalam naskah disertasinya.

Pengalaman Praktis Bertemu Kajian Akademik

Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kholik memiliki pengalaman langsung dalam lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengalaman tersebut kemudian dipertemukan dengan pendekatan akademik melalui penelitian doktoralnya.

Dalam penelitian, Jawa Tengah digunakan sebagai lokus empiris untuk melihat pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan.

Namun, Kholik memberikan batasan bahwa Jawa Tengah tidak ditempatkan sebagai bukti keberhasilan model. Jawa Tengah digunakan sebagai lokus empiris dan calon lokasi pengujian awal setelah model melalui tahapan pengujian formal.

Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif-empiris yang berorientasi preskriptif dan menggunakan paradigma post-positivisme.

Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, socio-legal, serta perbandingan fungsional.

Data primer diperoleh dari tujuh informan yang berasal dari unsur DPRD dan Sekretariat DPRD, Dinas ESDM, Bappeda, Biro Hukum, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Ketujuh informan tersebut adalah Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hj. Nur Sa’adah, Sekretaris DPRD Jawa Tengah Agung Hariyadi, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto, Kepala Bidang EBTKE Dinas ESDM Jawa Tengah Dwi Suryono, Kepala Bappeda Jawa Tengah Yusmanto, Kepala Biro Hukum Setda Jawa Tengah Haerudin, serta Dr. Irma Damayanti dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah.

Penelitian juga diperkuat dengan studi dokumentasi terhadap peraturan, tata tertib, APBD, DPA, LKPJ, laporan kinerja, laporan evaluasi, rekomendasi DPRD, respons pemerintah, serta dokumen tindak lanjut.

Validasi dilakukan melalui member checking dan triangulasi sumber, teknik, serta dokumen.

Pengawasan DPRD Dinilai Belum Terhubung dalam Satu Siklus

Kholik mencatat bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai instrumen.

Di antaranya pembahasan APBD, rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, pembahasan LKPJ, evaluasi produk hukum, pemberian rekomendasi, hingga komunikasi dengan perangkat daerah.

Namun, berbagai aktivitas tersebut belum selalu membentuk satu siklus pengawasan yang berkesinambungan.

Agenda pengawasan belum selalu disusun secara tematik, berkelanjutan, dan berbasis risiko. Sementara data yang dibutuhkan juga masih tersebar di berbagai unit dan dokumen.

Perbedaan definisi, periode, satuan, sumber, serta status finalitas data membuat DPRD menghadapi tantangan ketika harus membangun baseline yang sama dan membedakan capaian administratif dengan perubahan substantif.

Persoalan lain berkaitan dengan kapasitas kelembagaan.

Pengawasan energi terbarukan membutuhkan kemampuan yang bersinggungan dengan hukum, teknis energi, analisis anggaran, data, lingkungan, hingga penilaian dampak.

Koordinasi antara alat kelengkapan DPRD, Sekretariat DPRD, tenaga ahli, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya juga belum selalu berada dalam alur informasi yang sama.

Rekomendasi Tidak Cukup Berhenti pada Jawaban Administratif

Penelitian tersebut juga memberi perhatian pada persoalan tindak lanjut rekomendasi.

Rekomendasi yang terlalu umum dapat menyulitkan proses penilaian karena tidak selalu mencantumkan temuan, dasar hukum, bukti, tindakan yang diminta, penanggung jawab, tenggat waktu, indikator penyelesaian, serta metode verifikasi.

Atas kondisi tersebut, penelitian membedakan antara penyelesaian administratif dan penyelesaian substantif.

Jawaban tertulis maupun laporan penyelesaian pemerintah tidak secara otomatis dipandang sebagai bukti bahwa persoalan substantif telah selesai.

Dalam konstruksi pengawasan yang ditawarkan, hasil pengawasan perlu dapat ditelusuri dari temuan hingga tindakan perbaikan dan verifikasi hasil.

Data Capaian Energi Dibaca secara Hati-Hati

Disertasi Kholik juga melihat perkembangan energi terbarukan di Jawa Tengah sebagai bagian dari konteks empiris penelitian.

Dokumen evaluasi bauran energi Jawa Tengah tahun 2024 mencatat porsi energi baru terbarukan sebesar 18,55 persen.

Kemudian, dokumen capaian kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah tahun 2025 mencatat target bauran energi baru terbarukan sebesar 21,32 persen, dengan realisasi 22,33 persen.

Namun, angka tersebut tidak digunakan Kholik sebagai bukti langsung bahwa pengawasan DPRD telah efektif.

Penelitian mencatat bahwa perubahan bauran energi juga dipengaruhi berbagai faktor, seperti kebijakan pemerintah pusat, investasi, teknologi, jaringan energi, harga energi, pola konsumsi, dan kondisi ekonomi.

Karena itu, capaian makro energi tidak dapat secara otomatis dijadikan ukuran kontribusi pengawasan DPRD.

Penelitian juga mencermati data 2.331 Desa Mandiri Energi dalam dokumen capaian kinerja Dinas ESDM Jawa Tengah tahun 2025.

Menurut penelitian, angka tersebut perlu dibaca lebih jauh karena tingkat kematangan masing-masing program dapat berbeda.

Pengawasan tidak cukup hanya melihat target dan capaian agregat. Keberfungsian aset, pemeliharaan, penerima manfaat, pemerataan manfaat, pengaduan, dampak lingkungan, dan keberlanjutan program juga perlu diperiksa.

Model SIMPLE Menjadi Tawaran Utama Penelitian

Dari berbagai persoalan tersebut, Kholik menawarkan Model SIMPLE Berkeadilan Pancasila sebagai kebaruan utama penelitian.

Model ini dirancang sebagai rekonstruksi preskriptif untuk mengoperasionalkan kewenangan DPRD yang telah ada tanpa memperluas atribusi ataupun mengambil alih fungsi teknis pemerintah daerah.

SIMPLE terdiri atas enam unsur.

  • S — Standar Hukum dan Sasaran Pengawasan, meliputi dasar hukum, batas kewenangan, objek, target, dan risiko.
  • I — Informasi dan Indikator Terintegrasi, mencakup definisi indikator, sumber data, periode, metadata, baseline, serta bukti pendukung.
  • M — Monitoring dan Verifikasi Pelaksanaan, berupa pemeriksaan dokumen, rapat, permintaan penjelasan, dan verifikasi lapangan berbasis risiko.
  • P — Partisipasi Publik dan Penilaian Keadilan Pancasila, dengan memperhatikan keterwakilan, akses informasi, masukan masyarakat, manfaat, beban, dan dampak lingkungan.
  • L — Lacak Rekomendasi dan Tindak Lanjut, meliputi tindakan yang diminta, penanggung jawab, tenggat, bukti, status, dan verifikasi.
  • E — Evaluasi Terbuka dan Perbaikan Berkelanjutan, berupa evaluasi hasil dan pembelajaran untuk memperbaiki siklus pengawasan berikutnya.

Melalui model tersebut, pengawasan diarahkan tidak berhenti pada rapat, kunjungan, maupun penyampaian rekomendasi.

Pengawasan dibangun sebagai siklus korektif dan pembelajaran yang menghubungkan temuan dengan tindakan perbaikan serta memastikan hasilnya dapat diverifikasi.

Keadilan Pancasila Masuk dalam Proses Pengawasan

Dalam Model SIMPLE, keadilan Pancasila tidak ditempatkan sekadar sebagai prinsip normatif.

Nilai tersebut diterjemahkan ke dalam indikator dan proses pengawasan melalui aspek keadilan distributif, prosedural, pengakuan, korektif, ekologis, dan antargenerasi.

Karena itu, pengawasan tidak hanya mempertanyakan apakah suatu program telah dilaksanakan.

Pertanyaan yang juga menjadi bagian dari proses adalah siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban, apakah kelompok terdampak memperoleh ruang partisipasi, bagaimana dampak lingkungan ditangani, dan bagaimana keberlanjutan program dijamin.

Pancasila juga ditempatkan sebagai orientasi filosofis penelitian. Nilai kemanusiaan, kerakyatan, persatuan, dan keadilan sosial diterjemahkan ke dalam keterbukaan, representasi, musyawarah, perlindungan kelompok terdampak, serta distribusi manfaat dan beban yang wajar.

Belum Mengklaim Model Terbukti Efektif

Salah satu batasan penting yang diberikan Kholik adalah bahwa Model SIMPLE Berkeadilan Pancasila belum dapat disebut terbukti efektif karena belum melalui pengujian formal.

Dukungan dari informan terhadap model tersebut hanya diposisikan sebagai indikasi awal mengenai relevansi dan kemungkinan kelayakan kelembagaan.

Penelitian merekomendasikan model terlebih dahulu diuji melalui panel ahli dan pengguna, forum diskusi kelompok atau FGD, serta simulasi.

Setelah tahapan tersebut, Jawa Tengah dapat dipertimbangkan sebagai lokasi pilot terbatas pada satu program atau tema prioritas.

Pilot direkomendasikan berlangsung sekurang-kurangnya satu siklus anggaran dengan baseline, indikator proses dan hasil, register tindak lanjut, pencatatan biaya dan beban kerja, dokumentasi partisipasi, serta jejak bukti dari temuan hingga hasil.

Keputusan mengenai keberlanjutan model selanjutnya harus didasarkan pada hasil pengujian, termasuk kemungkinan untuk melanjutkan, merevisi, menguji ulang, membatasi, atau menghentikan penerapan.

Kholik juga memberikan batasan terhadap kekuatan temuan penelitiannya. Setiap proposisi dikategorikan berdasarkan status kuat, cukup, perlu verifikasi, atau terbatas.

Klaim kuantitatif tidak diperlakukan sebagai fakta final apabila belum didukung sumber, periode, definisi indikator, metode perhitungan, dan denominator yang memadai.

Dekan FH UNTAG: Karya Akademik Harus Berkaitan dengan Persoalan Publik

Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto, mengapresiasi keberhasilan Dr. Kholik Idris menyelesaikan pendidikan doktoral dan lulus dalam ujian terbuka doktor.

Menurut Edi, keberhasilan tersebut merupakan capaian akademik sekaligus bagian dari kontribusi terhadap pengembangan pemikiran hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Kholik Idris yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral dan lulus dalam ujian terbuka doktor,” ujar Dr. Edi Pranoto.

Edi menilai tema disertasi Kholik memiliki relevansi dengan persoalan strategis yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, terutama karena energi terbarukan membutuhkan dukungan kebijakan, pengawasan, serta tata kelola yang baik.

Ia juga melihat pengalaman Kholik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah menjadi perspektif empiris yang melengkapi kajian akademiknya.

“Disertasi tersebut menunjukkan komitmen terhadap pengembangan ilmu hukum sekaligus menghadirkan kontribusi akademik terhadap salah satu persoalan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mengenai pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan dalam kerangka good governance,” kata Edi.

Menurutnya, penelitian doktoral idealnya tidak berhenti sebagai persyaratan akademik, tetapi juga dapat menghadirkan gagasan yang relevan bagi persoalan masyarakat.

Karena itu, ia berharap hasil penelitian Kholik terus dikembangkan dan didiseminasikan sehingga dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, terutama pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.

“Kami berharap karya disertasi ini tidak berhenti sebagai karya akademik semata, tetapi dapat terus dikembangkan menjadi pemikiran dan rekomendasi yang memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan publik, khususnya kebijakan pemerintah di bidang energi terbarukan,” ujarnya.

Edi menambahkan, keberhasilan Kholik juga menjadi bagian dari kontribusi sivitas akademika dalam memperkuat eksistensi UNTAG Semarang di tingkat nasional.

“Keberhasilan Dr. Kholik Idris telah membawa nama baik UNTAG Semarang ke panggung akademik nasional. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kita untuk terus mewariskan nilai-nilai ilmiah dan tradisi intelektual yang memberikan dampak terhadap semakin luasnya citra positif UNTAG Semarang,” kata Edi.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi sivitas akademika UNTAG Semarang untuk terus menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Terkait disertasi Kholik, Edi berharap gagasan yang dihasilkan dapat menjadi salah satu bahan akademik dalam pengembangan kebijakan energi terbarukan.

“Semoga karya disertasi tersebut memberikan pengaruh terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya mewujudkan energi terbarukan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

Dengan selesainya pendidikan doktoral tersebut, Kholik diharapkan terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya melalui kajian pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD, dan kebijakan publik di bidang energi terbarukan.

Fakultas Hukum UNTAG Semarang, kata Edi, akan terus mendorong lahirnya karya akademik yang memiliki bobot keilmuan sekaligus relevansi dengan persoalan konkret di masyarakat.

Atas capaian tersebut, Edi menyampaikan ucapan selamat kepada Kholik.

“Selamat kepada Dr. Kholik Idris atas keberhasilan menyelesaikan pendidikan doktoral. Semoga ilmu dan karya ilmiah yang telah dihasilkan dapat terus memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.


Penulis: Mushonifin
Editor: Mushonifin

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 13 dari 19
← 12 13 14 →