Politik

Edi Pranoto: Pemimpin Mengumpat Kritik Warga Bisa Ganggu Legitimasi dan Good Governance

Penulis: Mushonifin
Bagikan
Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.
Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.

KABARSAHABAT.ID — Respons pemimpin terhadap kritik masyarakat tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan etika atau gaya komunikasi pribadi. Cara pemimpin menghadapi kritik publik juga berkaitan dengan legitimasi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta prinsip **good governance**.

Hal tersebut disampaikan Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., dalam pernyataan resminya bertajuk “Ketika Pemimpin Mengumpat Kritik: Refleksi Hukum Administrasi Negara”, Selasa (22/9/2026).

Menurut Edi, dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, kritik masyarakat merupakan bagian dari hubungan antara warga negara dan penyelenggara pemerintahan.

Warga negara memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan pendapat, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kebijakan maupun pelayanan publik.

“Perilaku pemimpin yang merespons kritik konstruktif warga negara dengan umpatan bukan sekadar masalah etika personal, melainkan persoalan hukum administrasi negara yang menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sementara hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dijamin antara lain melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Edi menyebut ketentuan tersebut menjadi salah satu fondasi hubungan antara negara dan masyarakat.

“Konstitusi adalah fondasi relasi vertikal antara negara dan warga: warga berhak mengawasi, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban; pemimpin wajib merespons secara bertanggung jawab, terbuka, dan berorientasi pelayanan publik,” katanya.

Kritik Warga Bukan Ancaman

Edi menilai penggunaan umpatan ketika menghadapi kritik dapat menimbulkan persoalan normatif karena hubungan pemerintah dan masyarakat semestinya dibangun berdasarkan pelayanan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban publik.

“Ketika pemimpin memilih umpatan sebagai respons, secara normatif terjadi pembalikan relasi: warga yang seharusnya dilayani justru diperlakukan sebagai lawan,” ungkapnya.

Menurutnya, pola komunikasi tersebut dapat beririsan dengan prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan pelayanan.

Ia menegaskan, kritik masyarakat dalam konteks pemerintahan seharusnya ditempatkan sebagai instrumen kontrol sosial.

Kritik, kata Edi, tidak otomatis berarti penolakan terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik dapat menjadi sumber evaluasi terhadap kebijakan dan pelayanan publik.

Karena itu, seorang pemimpin perlu membedakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan yang bersifat personal.

“Umpatan adalah antitesis dari deliberasi: ia mengganti argumen dengan emosi, substansi dengan serangan personal,” ujarnya.

Berkaitan dengan Etika Penyelenggara Negara

Edi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU tersebut mengatur kode etik dan kode perilaku ASN, antara lain dengan menempatkan orientasi pelayanan, akuntabilitas, serta sikap menghargai masyarakat sebagai bagian dari nilai dasar ASN.

Namun, Edi mengakui ketentuan mengenai ASN tersebut tidak serta-merta dapat diberlakukan kepada pemimpin yang bukan berstatus ASN.

Meski demikian, menurut dia, semangat yang terkandung dalam norma tersebut tetap relevan sebagai standar etika publik dan salah satu tolok ukur akuntabilitas kepemimpinan.

“Meskipun pemimpin tersebut bukan ASN, semangat norma ini relevan sebagai standar etika publik dan tolok ukur akuntabilitas kepemimpinan,” jelasnya.

Dengan demikian, Edi menilai cara pemimpin berkomunikasi dengan masyarakat tidak semata-mata dapat dilepaskan sebagai persoalan gaya komunikasi pribadi.

Ketika komunikasi dilakukan dalam kapasitas sebagai pemimpin atau pejabat publik, respons tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat mengenai keterbukaan, akuntabilitas, serta kualitas tata kelola pemerintahan.

Penurunan Kepuasan Publik Perlu Dibaca sebagai Sinyal

Dalam pernyataannya, Edi turut menyinggung sejumlah hasil survei mengenai kepuasan publik terhadap pemerintahan.

Ia merujuk survei Poltracking Indonesia pada Agustus 2026 yang mencatat tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 55,1 persen. Survei tersebut dilakukan pada 14-20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden di 38 provinsi dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sementara itu, SMRC dalam survei 5-19 Juli 2026 mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto sebesar **51,1 persen**, turun dari 81,2 persen pada November 2025.

Menurut Edi, perubahan angka kepuasan publik tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai hubungan pemerintah dengan masyarakat.

“Penurunan 20–30 persen dalam waktu kurang dari satu tahun adalah sinyal kuat adanya masalah serius dalam responsivitas pemerintahan,” katanya.

Namun, ia juga menekankan bahwa angka survei tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa penurunan kepuasan publik disebabkan oleh satu faktor tertentu.

Kepuasan masyarakat dapat dipengaruhi berbagai hal, mulai dari kebijakan pemerintah, kondisi sosial-ekonomi, kualitas pelayanan publik, hingga dinamika politik dan komunikasi pemerintah.

Ruang Dialog Perlu Dibuka

Edi kemudian mengaitkan persoalan komunikasi pemimpin dengan konsep deliberative democracy** atau demokrasi deliberatif.

Dalam perspektif tersebut, kualitas demokrasi antara lain tercermin dari tersedianya ruang publik yang memungkinkan masyarakat dan pemimpin melakukan dialog, pertukaran gagasan, serta pencarian solusi.

“Dalam teori deliberative democracy, kualitas demokrasi diukur dari sejauh mana ruang publik memungkinkan dialog rasional antara warga dan pemimpin,” ujarnya.

Menurut Edi, kritik konstruktif semestinya menjadi bagian dari proses evaluasi pemerintahan.

Kritik juga dapat memberikan informasi kepada pemerintah mengenai persoalan yang dirasakan langsung masyarakat, khususnya ketika berkaitan dengan pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah membangun mekanisme respons institusional terhadap kritik publik.

“Setiap kritik konstruktif harus ditampung, dikaji, dan ditanggapi secara resmi melalui saluran yang jelas, sehingga warga merasa didengar dan dihargai sebagai mitra dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Dorong Penguatan Mekanisme Pengaduan

Selain membangun mekanisme respons terhadap kritik, Edi mendorong penguatan kode etik penyelenggara negara, khususnya terkait standar komunikasi dan respons terhadap masyarakat.

Menurutnya, penguatan tersebut dapat berjalan seiring dengan prinsip good governance dan semangat yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog partisipatif secara berkala dengan akademisi, cerdik cendekia, serta berbagai kelompok masyarakat.

Forum tersebut dapat menjadi sarana untuk menampung aspirasi sekaligus kritik konstruktif yang kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Pemerintah perlu membuka ruang dialog partisipatif secara berkala dengan akademisi, cerdik cendekia, dan kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi dan kritik konstruktif sebagai bahan evaluasi kebijakan, sehingga keputusan yang diambil lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga,” katanya.

Edi juga menilai lembaga pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat untuk memastikan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan dalam merespons kritik masyarakat.

Mekanisme pengaduan publik, menurutnya, harus dibuat efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kritik adalah hak konstitusional warga, bukan ancaman terhadap legitimasi, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap penguatan mekanisme tersebut dapat mendorong terbentuknya budaya pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta budaya pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” katanya.

Edi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan tidak semata-mata dapat dilihat dari seberapa keras seorang pemimpin berbicara ketika menghadapi kritik.

“Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan diukur bukan dari seberapa keras suaranya, tetapi dari seberapa dalam komitmennya terhadap konstitusi, hukum, dan martabat warga negara,” tegas Edi.

Menurutnya, pemimpin yang menjalankan prinsip konstitusional perlu memahami bahwa kritik masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintahan.

“Pemimpin yang konstitusional adalah pemimpin yang memahami bahwa kritik bukan ancaman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melayani rakyat dengan lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Mushonifin
Editor: Mushonifin

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 3 dari 19
← 2 3 4 →