Ekonomi

Dari 2.140 Menjadi 120 Orang, Pemkot Semarang Tata Ulang Pengelolaan Tenaga PJLP

Penulis: Mushonifin
Bagikan
Dari 2.140 Menjadi 120 Orang, Pemkot Semarang Tata Ulang Pengelolaan Tenaga PJLP
Dari 2.140 Menjadi 120 Orang, Pemkot Semarang Tata Ulang Pengelolaan Tenaga PJLP

KABARSAHABAT.ID – Penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang turut mengubah komposisi tenaga Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dari 2.140 tenaga non-ASN yang pada 2025 dalam pengelolaan transisinya menggunakan skema PJLP, kini jumlah PJLP tercatat tinggal 120 orang. Di tengah perubahan tersebut, Pemkot Semarang memperkuat sistem pencatatan dan evaluasi pekerjaan melalui penyempurnaan aplikasi SIPINTER-PJLP.

Pembenahan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tenaga Jasa Lainnya Perorangan itu diarahkan untuk memastikan pelaksanaan tugas setiap tenaga PJLP terdokumentasi dengan baik. Hasil pekerjaan menjadi bagian penting dalam pengawasan, termasuk sebagai dasar pertanggungjawaban pembayaran upah.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa, mengatakan penyempurnaan SIPINTER-PJLP merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia sekaligus memastikan anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Aplikasi tersebut diluncurkan pada 26 Agustus 2026 di Aula Balai Kota Semarang. Dalam pengembangannya, sistem diperkuat agar dokumentasi pekerjaan mampu menunjukkan keluaran atau output yang dihasilkan oleh tenaga PJLP secara lebih terukur.

Penyempurnaan itu sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sebagai bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi, diminta menyempurnakan aplikasi agar pencatatan pekerjaan PJLP lebih memadai.

Budi menjelaskan, penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan tenaga kerja yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan dokumentasi yang jelas, pelaksanaan tugas dapat dievaluasi berdasarkan hasil pekerjaan, sedangkan pembayaran upah memiliki dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penataan tenaga non-ASN, Pemkot Semarang mencatat sebanyak 2.140 orang pada 2025 berada dalam pengelolaan transisi melalui skema PJLP. Pada September 2025, sebanyak 2.010 orang di antaranya beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebagian tenaga lainnya tetap menjalankan pekerjaan melalui skema PJLP sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah PJLP yang saat ini tercatat sebanyak 120 orang mengalami penurunan seiring adanya tenaga yang mencapai batas usia kerja maupun mengundurkan diri.

Penataan tersebut berjalan seiring dengan kebijakan transisi tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah terus menyesuaikan pengelolaan tenaga kerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah perubahan struktur tenaga kerja itu, penguatan sistem administrasi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan Pemkot Semarang. Pembagian tugas perlu dirumuskan secara jelas, pelaksanaan pekerjaan harus terdokumentasi, dan hasil kerja perlu menjadi bahan evaluasi.

Melalui SIPINTER-PJLP, pemerintah berharap proses monitoring dan evaluasi dapat berlangsung lebih efektif. Pencatatan yang semakin terintegrasi dengan capaian pekerjaan juga diharapkan membantu meminimalkan risiko ketidaksesuaian pembayaran upah dan meningkatkan efisiensi belanja daerah.

Penyempurnaan aplikasi ini sekaligus menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan tenaga PJLP. Pemerintah tidak hanya dituntut memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memastikan pekerjaan yang dilaksanakan memiliki hasil yang jelas dan dapat dinilai.

Dengan sistem pengawasan yang lebih terukur, Pemkot Semarang berharap pengelolaan PJLP berjalan semakin profesional. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan agar penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Penulis: Mushonifin
Editor: mushonifin

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 13 dari 19
← 12 13 14 →