Opini

Haruskah Sekolah Mencopot Foto Gibran? Polemik Putusan MK dan Simbol Pendidikan

Penulis: Sahabat Salman Al Farizi
Bagikan
Suasana ruang kelas menjadi refleksi atas polemik syarat pendidikan Gibran dan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan.
Suasana ruang kelas menjadi refleksi atas polemik syarat pendidikan Gibran dan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan.

KABARSAHABAT.ID - OPINI OLEH SAHABAT SALMAN AL FARIZI

Jagat maya kembali ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Banyak pihak menyayangkan putusan tersebut. Namun, menurut saya, MK memang tidak bisa begitu saja mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan tahapan serta persyaratan konstitusional tertentu. Karena itu, putusan dalam perkara ini tidak dapat disamakan dengan keputusan pemakzulan.

Sejak permohonan diajukan, termasuk petitum yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, saya sudah pesimistis permohonan tersebut akan dikabulkan. Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan MK yang patut dicermati.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SLTA atau sederajat. Mahkamah juga menyebut penilaian atas keterpenuhan syarat tersebut merupakan ranah lembaga yang berwenang.

Penting dicatat, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran. Karena itu, pertimbangan tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai putusan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Meski demikian, temuan dalam persidangan itu tetap menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan yang perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang tepat.

Pertanyaannya, apakah lembaga terkait akan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan sesuai kewenangannya? Ataukah publik kembali menyaksikan lemahnya prinsip checks and balances ketika persoalan menyentuh kepentingan elite politik?

Di luar perdebatan antarlembaga, ada persoalan lain yang menarik untuk dibicarakan: perlukah sekolah mencopot foto Gibran yang terpasang di ruang kelas?

Bagi sebagian orang, pertanyaan ini mungkin terlihat sepele. Namun, bagi saya, persoalan tersebut berkaitan dengan pesan yang disampaikan kepada peserta didik tentang pendidikan, aturan, dan keadilan.

Setiap hari, jutaan siswa berangkat pagi, belajar hingga sore, mengerjakan tugas, mengikuti ujian, dan berjuang menyelesaikan pendidikan. Mereka dituntut memenuhi persyaratan akademik untuk memperoleh ijazah. Di tengah perjuangan itu, muncul polemik mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan seorang pejabat tinggi negara.

Situasi ini patut menjadi bahan refleksi. Bukan karena seseorang harus dinilai hanya berdasarkan ijazahnya, melainkan karena aturan yang berlaku semestinya diterapkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa memandang kedudukan maupun latar belakang seseorang.

Dari sisi regulasi, Pasal 51 juncto Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur pemasangan lambang negara di sejumlah tempat, termasuk gedung pendidikan. Sementara itu, Pasal 55 mengatur penempatan gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila dipasang bersama lambang negara. Pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 yang mengimbau satuan pendidikan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden periode 2019–2024.

Dengan demikian, persoalan kewajiban memasang foto pejabat perlu dibaca berdasarkan aturan yang berlaku dan konteks surat edaran tersebut. Sekolah dapat menjadikan ketentuan itu sebagai bahan evaluasi, tetapi keputusan pencopotan foto tidak semestinya didasarkan pada anggapan bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Lantas, haruskah kita mengimbau sekolah-sekolah untuk mencopot foto Gibran?

Menurut saya, pertanyaan tersebut sah diajukan sebagai bagian dari kritik publik. Sekolah merupakan ruang pendidikan, tempat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan seharusnya ditanamkan. Karena itu, simbol yang dipasang di ruang kelas juga layak dibicarakan secara kritis, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Kritik semacam ini tidak otomatis merupakan makar atau bentuk kegaduhan. Warga negara berhak menyampaikan pendapat, mempertanyakan kebijakan, dan meminta pertanggungjawaban pejabat publik. Namun, kritik harus tetap berpijak pada fakta, menghormati proses hukum, dan tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan yang belum ditetapkan.

Kini, publik menunggu bagaimana persoalan pemenuhan syarat pendidikan ini ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang. Apakah akan ada penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, atau persoalan ini justru tenggelam dalam perhitungan politik?

Kita tidak boleh berhenti bertanya. Jutaan siswa di negeri ini berjuang menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan. Mereka berhak melihat bahwa aturan berlaku secara adil, termasuk bagi mereka yang menduduki jabatan tertinggi negara.

Selama pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi hukum belum terjawab, masyarakat berhak terus bersuara, mengawal, dan menagih pertanggungjawaban.

Panjang umur perjuangan. 
Salam Pergerakan.

Daftar Pustaka

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 6 Oktober). MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat. https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15075_1791296266.pdf

Munawaroh, N. (2024, 26 Maret). Wajibkah memasang foto presiden dan wapres di kantor? Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-memasang-foto-presiden-dan-wapres-di-kantor-lt5a8e8b15d84bd/

Nuryaman, A. (2026, 22 September). Ini 8 petitum gugatan pencalonan Gibran sebagai cawapres ke MK. Tutur.co.id. https://tutur.co.id/ini-8-petitum-gugatan-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-ke-mk/

Wahyuni, W. (2024, 11 Januari). Begini mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-mekanisme-pemberhentian-presiden-dan-wakil-presiden-lt65a05ae6949c9/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/10/mendikbud-imbau-satuan-pendidikan-pasang-foto-presiden-dan-wakil-presiden-periode-2019-sd-2024

Penulis: Sahabat Salman Al Farizi
Editor: Tim Redaksi

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 4 dari 19
← 3 4 5 →