Hukum

Santriwati Bukan Objek Kekuasaan, KOPRI Sukoharjo Desak Pemulihan Psikologis dan Perlindungan Korban Penggeledahan Pesantren

Penulis: Iqbal Alaik
Bagikan
Andhike Reza Adelia Ketua KOPRI PC PMII Sukoharjo
Andhike Reza Adelia Ketua KOPRI PC PMII Sukoharjo

 

SUKOHARJO, KabarSahabat.id – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Sukoharjo menyoroti dugaan tindakan intimidatif dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026.

Penggeledahan Pesantren dan Ancaman terhadap Rasa Aman Santriwati

Penggeledahan yang melibatkan aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan personel Brimob tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Namun, pelaksanaan penggeledahan tersebut menuai sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan intimidasi, pelanggaran privasi, serta perlakuan yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi penghuni pesantren. Sebagaimana diberitakan ANTARA News pada 1 November 2026, Komnas HAM menerima informasi mengenai santriwati berusia 10–16 tahun, ustazah, serta balita yang turut terdampak dalam peristiwa tersebut.

KOPRI PC PMII Sukoharjo menilai bahwa peristiwa ini harus dilihat lebih jauh dari sekadar proses penggeledahan. Terdapat hak-hak perempuan dan anak yang harus menjadi perhatian utama, terutama hak atas rasa aman, perlindungan, privasi, serta kondisi psikologis yang sehat.

Perlindungan Anak Tidak Boleh Diabaikan dalam Penegakan Hukum

Dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak, setiap tindakan yang melibatkan anak harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan, perkembangan, kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap martabat anak harus menjadi pertimbangan utama.

KOPRI PC PMII Sukoharjo juga menyoroti dampak psikologis yang berpotensi dialami para santriwati dan pihak lain yang berada di lingkungan pesantren. Situasi penggeledahan yang melibatkan aparat bersenjata, terlebih terhadap anak-anak, dapat menghadirkan rasa takut, tekanan mental, bahkan pengalaman traumatis yang tidak selalu terlihat secara langsung.

KOPRI: Pemulihan Psikologis Santriwati Harus Menjadi Prioritas

Ketua KOPRI PC PMII Sukoharjo, Adelia, menyampaikan bahwa pemulihan kondisi psikologis para santri harus menjadi perhatian utama setelah peristiwa tersebut.

“Jangan sampai setelah peristiwa ini selesai dan perhatian publik mulai beralih, para santriwati justru dibiarkan menghadapi rasa takut dan tekanan psikologisnya sendiri. Mereka adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk belajar dan tumbuh. Kita tidak boleh menganggap dampak psikologis sebagai persoalan kecil hanya karena lukanya tidak terlihat secara fisik. Perlindungan harus benar-benar hadir, bukan sekadar menjadi pernyataan,” tegas Adelia.

Karena itu, pemulihan psikologis harus menjadi bagian penting dari penanganan pascakejadian. Para santriwati, khususnya yang masih berusia anak-anak, perlu mendapatkan asesmen kondisi psikologis oleh tenaga profesional untuk mengetahui kebutuhan dan bentuk pendampingan yang tepat.

Pendekatan pemulihan juga harus dilakukan secara aman dan tidak memaksa. Anak-anak tidak seharusnya terus-menerus diminta menceritakan kembali pengalaman yang membuat mereka takut hanya untuk memenuhi kebutuhan klarifikasi berbagai pihak.

Pemulihan Harus Menjangkau Seluruh Pihak Terdampak

Selain para santriwati, perhatian pemulihan juga perlu diberikan kepada ustazah, pengasuh, dan pihak lain yang turut mengalami tekanan psikologis. Mereka juga berhak memperoleh akses terhadap layanan dukungan psikososial sesuai kebutuhan.

Hal ini sejalan dengan desakan Komnas HAM sebagaimana diberitakan ANTARA News pada 1 November 2026, yang meminta adanya pemulihan psikologis atau trauma healing bagi santriwati, ustazah, dan balita yang terdampak.

Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap pada 2 November 2026 juga menekankan pentingnya pemulihan psikososial yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an (HQ), berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Lima Tuntutan KOPRI untuk Perlindungan dan Pemulihan Korban

Sebagai organisasi gerakan perempuan, KOPRI PC PMII Sukoharjo memandang bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar persoalan kemanusiaan yang muncul ketika terjadi suatu peristiwa. Ia merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata.

Atas peristiwa tersebut, KOPRI PC PMII Sukoharjo menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk segera melakukan asesmen psikologis terhadap seluruh santriwati dan anak-anak yang terdampak.

Kedua, mendesak penyediaan layanan pemulihan psikologis dan psikososial secara komprehensif dan berkelanjutan.

Ketiga, mendesak adanya pendampingan dan perlindungan khusus bagi santriwati yang masih berusia anak-anak.

Keempat, mendorong keterlibatan lembaga perlindungan perempuan dan anak, termasuk Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK sesuai kewenangannya, untuk memastikan seluruh hak para pihak terdampak terpenuhi.

Kelima, mendesak pemerintah daerah untuk memastikan terciptanya kembali lingkungan pesantren yang aman dan kondusif bagi seluruh santri.

Adelia: Perlindungan Korban Tidak Boleh Berhenti pada Pernyataan

Adelia menegaskan bahwa KOPRI tidak ingin persoalan pemulihan korban hanya menjadi perhatian sesaat.

“Jangan ukur keseriusan perlindungan hanya dari seberapa cepat sebuah peristiwa dilupakan. Ukur dari seberapa jauh negara hadir memastikan mereka yang terdampak bisa kembali merasa aman. Kami ingin ada tindakan nyata, pendampingan yang berkelanjutan, dan pemulihan yang benar-benar berpihak kepada korban. Santriwati bukan sekadar pihak yang terdampak dalam sebuah peristiwa. Mereka memiliki hak, suara, dan masa depan yang harus dilindungi,” tutupnya.

KOPRI PC PMII Sukoharjo menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan persoalan yang dapat dinegosiasikan atas nama kepentingan apa pun. Hak atas rasa aman, martabat, dan pemulihan psikologis bukanlah belas kasihan yang diberikan kepada mereka yang terdampak, melainkan hak yang wajib dipenuhi.

Sebab, keadilan tidak hanya tentang bagaimana sebuah perkara diselesaikan, tetapi juga tentang bagaimana mereka yang terdampak mendapatkan kembali rasa aman, martabat, dan hak untuk menjalani kehidupan tanpa bayang-bayang ketakutan. 

Kanal terkait

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Halaman 4 dari 19
← 3 4 5 →