KABARSAHABAT.ID - Pemanggilan pihak pengembang proyek Pakuwon Mall oleh DPRD Kota Semarang dinilai menjadi momentum untuk menguji secara menyeluruh legalitas dan proses pembangunan pusat perbelanjaan berskala besar tersebut.
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengingatkan agar fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pemanggilan dan klarifikasi. Seluruh aspek perizinan, kewenangan pemerintah, tata ruang, lingkungan hingga dampak terhadap masyarakat perlu diperiksa secara transparan.
Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum, mengatakan proyek pembangunan mal berskala besar harus tunduk pada prinsip negara hukum.
Menurutnya, besarnya investasi dan potensi manfaat ekonomi tidak dapat menjadi alasan untuk mengesampingkan prosedur hukum maupun kepentingan masyarakat.
“Pembangunan mal berskala besar di Kota Semarang harus ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara yang ketat, transparan, dan akuntabel. Dalam perspektif negara hukum, proyek sebesar ini tidak cukup dinilai dari manfaat ekonominya semata, melainkan harus diuji dari aspek kewenangan, prosedur, substansi keputusan, serta kepatuhannya terhadap kepentingan umum,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai langkah DPRD Kota Semarang memanggil pengembang merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, Edi berharap proses tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih substantif terhadap seluruh dasar hukum pembangunan.
DPRD, menurut dia, perlu memastikan setiap izin yang menjadi dasar pembangunan telah diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, kesesuaian proyek dengan tata ruang, ketentuan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap masyarakat juga harus menjadi bagian dari pengawasan.
“Jika dalam proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, maka pemerintah daerah wajib melakukan koreksi secara tegas dan proporsional,” ujarnya.
Transparansi Perizinan Jadi Sorotan
Fakultas Hukum UNTAG Semarang juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai proses perizinan proyek Pakuwon Mall.
Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNTAG, Sunarto SH, MHum, mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai dasar hukum serta proses administrasi yang menjadi landasan pembangunan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan mal tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan umum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang,” tegas Sunarto.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Semarang dan DPRD membuka ruang dialog yang melibatkan pemerintah, pengembang serta masyarakat.
Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan aspirasi warga sekaligus mencegah persoalan di lapangan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dampak Proyek Tak Boleh Diabaikan
Di sisi lain, Edi mengingatkan bahwa kepatuhan hukum dalam pembangunan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan.
Dampak nyata yang muncul selama proses konstruksi juga harus menjadi perhatian pemerintah dan pengembang.
Apabila aktivitas pembangunan terbukti menyebabkan kerusakan terhadap bangunan, infrastruktur maupun lingkungan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
“Warga tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendiri. Setiap dampak negatif yang timbul harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwenang dan pengembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Edi.
Ia menegaskan pembangunan seharusnya menghasilkan manfaat bagi masyarakat luas, bukan justru memunculkan kerugian publik.
“Negara tidak boleh tunduk pada logika modal semata. Yang harus ditegakkan adalah prinsip bahwa setiap pembangunan harus memberi manfaat, bukan menimbulkan kerugian publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat terdampak, BKBH Fakultas Hukum UNTAG Semarang menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.
Sunarto mengatakan BKBH siap berkoordinasi dengan pihak-pihak yang selama ini mendampingi warga untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, termasuk apabila diperlukan dalam upaya memperoleh kompensasi maupun pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, Fakultas Hukum UNTAG Semarang berharap pembangunan Pakuwon Mall tidak hanya dinilai dari besarnya investasi dan manfaat ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana proyek tersebut memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, kepentingan umum, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.