KABARSAHABAT ID - Tuntutan masyarakat agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset terus menguat. Namun, desakan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada seberapa cepat negara dapat merampas aset hasil tindak pidana.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto, mengingatkan bahwa efektivitas perampasan aset harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut disampaikan Edi saat menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset pada 9 September 2026.
Menurut Edi, pengesahan RUU Perampasan Aset memang penting sebagai instrumen negara untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, pemberian kewenangan yang terlalu luas kepada aparat tanpa batas dan mekanisme pengawasan yang jelas justru dapat membuka persoalan baru.
“Undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Undang-undang yang baik adalah yang memberikan kewenangan cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel,” tegasnya.
Edi menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melihat persoalan secara lebih utuh. Jangan sampai negara berhasil mengambil aset hasil kejahatan, tetapi kemudian muncul persoalan baru dalam proses pengelolaannya.
Karena itu, ia mendorong agar terdapat pemisahan yang tegas antara fungsi pro justitia, putusan dan eksekusi, serta pengelolaan aset setelah perampasan.
Ranah pro justitia, kata dia, mencakup penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan hingga permohonan perampasan. Sementara putusan dan eksekusi tetap harus berada dalam kontrol pengadilan melalui mekanisme hukum acara yang jelas.
Adapun aset yang sudah dirampas harus masuk ke ranah pengelolaan administratif yang profesional, transparan dan dapat diaudit.
“Keberhasilan asset recovery tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang disita, tetapi juga dari kualitas pengelolaannya setelah berada dalam penguasaan negara,” ujarnya.
Edi mengingatkan, aset hasil perampasan nantinya dapat berupa uang, tanah, saham, kendaraan, hingga aset produktif seperti perkebunan maupun pertambangan. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilakukan dengan pola administratif biasa.
Setiap aset, lanjutnya, harus memiliki registrasi, inventarisasi serta jejak audit yang jelas. Dengan demikian, aset yang telah berhasil dirampas tidak justru menjadi celah munculnya kebocoran baru.
“Di sinilah istilah ‘korupsi dalam korupsi’ menjadi sangat tepat. Kejahatan utama sudah diproses, tetapi kebocoran baru justru lahir dari tata kelola pasca-rampasan,” jelas Edi.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan apabila lembaga pengelola aset nantinya tidak dirancang secara hati-hati. Menurutnya, harus ada batas yang jelas dengan kewenangan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, maupun rezim barang milik negara.
Selain itu, diperlukan lembaga pengawasan yang terpisah. Tanpa pengawasan independen, pengelolaan aset rampasan berpotensi menghadirkan penyimpangan baru.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. Rikwanto. Ia menilai pemikiran Edi dapat menjadi kompas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan.
Rikwanto menekankan pentingnya pemisahan fungsi penindakan dengan pengelolaan aset pasca-perampasan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan pada satu lembaga.
Bagi Edi, persoalan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara. Justru, ukuran keberhasilan regulasi tersebut terletak pada kemampuan negara membatasi dan mengawasi kewenangannya sendiri.
“Negara memang harus kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh desain administrasi yang memisahkan secara tegas antara organ penindakan, organ pengelola, dan organ pengawas,” katanya.
Menurut dia, masifnya tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan harus dijawab dengan regulasi yang tidak hanya keras terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga disiplin dalam mengatur kewenangan negara.
Dengan demikian, pengesahan UU Perampasan Aset nantinya tidak sekadar menjadi simbol keberanian negara mengejar harta hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga harus menjamin agar aset yang telah berhasil dirampas benar-benar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan malah membuka pintu bagi masalah baru.
CAPTION : Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto
Edi Pranoto Ingatkan Jangan Lahir Masalah Baru dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
Mungkin Anda Melewatkan Ini
PMII Rayon Ekonomi UIN Walisongo Gelar MAPABA 2026, Siapkan Kader untuk Kepemimpinan Masa Depan
Setiap MABA Punya Pilihan, Tapi Saya Memilih MAPABA
Kelas Menengah Makin Tertekan, Bagaimana Nasib Indonesia Emas 2045?
Perkokoh Silaturahmi Alumni, Pengurus IKA PMII Rayon Ushuluddin UIN Walisongo Resmi Dilantik
Komentar
0 KomentarBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!