Sunday, 20 September 2026

TOLAK LGBTQ+ = ANTI HAM? MEMBONGKAR NARASI DAN MENEGASKAN POSISI KOPRI PMII SEBAGAI ORGANISASI ISAM DI INDONESIA DALAM MENYOROT LGBTQ+

Penulis: Heromando - Super Admin 15 September 2026, 23:00 WIB
Sahabati Erma Pradmahsari saat mengikuti Sekolah Kader KOPRI di Kebumen, 2026.
Sahabati Erma Pradmahsari saat mengikuti Sekolah Kader KOPRI di Kebumen, 2026.

Di tengah menguatnya arus globalisasi dan nilai-nilai liberal, penolakan terhadap LGBTQ+ kerap dilabeli sebagai bentuk intoleran, diskriminasi, bahkan “munafik” dalam membela HAM. Namun, benarkah menolak LGBTQ+ secara otomatis berarti anti-HAM? Pertanyaan ini penting bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan global, tetapi juga sebagai upaya meluruskan wacana yang telah terlanjur disederhanakan. Penolakan terhadap LGBTQ+ bukanlah bentuk penyangkalan terhadap kemanusiaan, melainkan ekspresi dari konsistensi nilai, baik dalam kerangka negara, agama, maupun interpretasi HAM itu sendiri.

Negara dan Pancasila : HAM Tidak Berdiri di Ruang Hampa

Dalam konteks Indonesia, HAM tidak dapat dipahami secara bebas nilai. Pancasila sebagai dasar negara secara tegas menempatkan agama dan moralitas sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa ruang publik tidak steril dari nilai religius, sementara keadilan sosial mengandung makna harmoni kolektif, bukan sekadar kebebasan individual. Oleh karena itu, penolakan terhadap normalisasi LGBTQ+ seringkali dibingkai sebagai upaya menjaga ketertiban sosial, struktur keluarga, dan kesehatan reproduksi. Negara memiliki kepentingan strategis untuk mempertahankan model keluarga heteroseksual sebagai basis regenerasi dan stabilitas sosial. Narasi bahwa negara harus tunduk sepenuhnya pada standar HAM global justru problematik. Ia mengabaikan realitas bahwa setiap negara memiliki basis ideologisnya sendiri. Indonesia bukan negara liberal-sekuler, melainkan negara yang mengintegrasikan nilai agama dalam sistem hukumnya. Dengan demikian, pembatasan terhadap LGBTQ+ dalam batas tertentu dapat dilihat sebagai bentuk kedaulatan nilai, bukan semata pelanggaran HAM.

 

Narasi yang berkembang di ruang publik sering kali memosisikan pembatasan terhadap LGBTQ+ sebagai bentuk diskriminasi negara. Padahal, dalam perspektif hukum Indonesia, pembentukan kebijakan tidak hanya didasarkan pada prinsip kebebasan individu, tetapi juga mempertimbangkan moralitas, nilai agama, ketertiban umum, serta karakter masyarakat Indonesia sebagaimana tercermin dalam konstitusi. Konstitusi Indonesia memang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, tetapi pada saat yang sama juga membuka ruang bagi pembatasan hak melalui undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain serta mempertimbangkan nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, HAM dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dipahami sebagai hak yang bersifat absolut, melainkan dijalankan dalam keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat.

Hal tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menjadikan keluarga heteroseksual sebagai bentuk perkawinan yang diakui negara.

Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian ketentuan delik zina dalam KUHP, Mahkamah menegaskan bahwa perluasan rumusan tindak pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan norma pidana baru. Artinya, pengaturan mengenai norma kesusilaan, termasuk yang berkaitan dengan perilaku seksual, pada akhirnya merupakan pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang ditentukan melalui proses legislasi. Berangkat dari kerangka tersebut, berbagai pandangan organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mendorong pengaturan pidana terhadap perilaku homoseksual dalam pembahasan RUU KUHP, dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika pembentukan kebijakan hukum nasional. Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, hal tersebut menunjukkan bahwa diskursus mengenai LGBTQ+ di Indonesia tidak hanya berada pada ranah moral dan agama, tetapi juga berada dalam ranah konstitusi dan politik hukum nasional.

Kaca Mata Islam : Menolak bukan berarti Membenci

Standing Potition Islam terhadap LGBTQ+ bersifat tegas. Praktik homoseksual ditolak karena dianggap bertentangan dengan fitrah dan hukum syariah. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa Islam tidak menghapus kemanusiaan individu yang teridentifikasi sebagai LGBTQ+.

Terdapat prinsip mendasar dalam Islam yang membedakan antara:

  • Manusia sebagai subjek yang memiliki martabat
  • Perilaku yang dinilai secara moral dan hukum


Seorang individu tetap memiliki hak hidup, hak beribadah, dan hak untuk tidak disakiti. Islam tidak melegitimasi kekerasan atau penghinaan. Namun, pada saat yang sama, Islam juga tidak memberikan ruang legitimasi terhadap praktik seksual yang dianggap menyimpang.

Di titik ini, KOPRI PMII Komisariat UIN Walisongo mengambil posisi yang sering disalahpahami: menolak normalisasi perilaku, tetapi tetap menuntut perlakuan manusiawi terhadap individu.

Ini bukan bentuk ambiguitas, melainkan konsistensi etis. Sayangnya, dalam wacana publik yang semakin terpolarisasi, nuansa ini sering diabaikan.

Menolak LGBTQ+ tidak secara otomatis berarti menolak HAM. Dalam konteks ini, Kami KOPRI PMII Komisariat UIN Walisongo menyatakan penolakan terhadap normalisasi LGBTQ+ dengan berpijak pada tiga landasan, yaitu Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keyakinan teologis terkhususnya Islam dalam hal ini, serta ketertiban umum sebagaimana diakui dalam sistem hukum Indonesia.

Yang perlu ditegaskan adalah bahwa:
Kemanusiaan tidak harus dibela dengan cara mengafirmasi semua pilihan.

Justru, tantangan terbesar dalam masyarakat plural seperti kita adalah bagaimana mempertahankan nilai tanpa terjerumus pada dehumanisasi. Organisasi Islam, dalam hal ini kami PMII, sedang berada di persimpangan antara menjaga moralitas tanpa kehilangan empati. Maka, alih-alih melabeli, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berdialog. Karena dalam realitas yang kompleks, kebenaran jarang berdiri dalam satu wajah tunggal.

Penulis: Sahabati Erma Pradmahsari (Ketua KOPRI PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang)
Editor: TIM Redaksi

Komentar

0 Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN UNTUKMU

TERKINI LAINNYA

Halaman 2 dari 4